Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2020/PN Bnr 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
2.Widya Lestari
1.NGAUNUROHIM
2.YUNDAKIROH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ASHAD HARDJANTOPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
2WIDYA LESTARIPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
3WIWIT WIDODOPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
4EKO RUSTANTOPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
Tergugat
NoNama
1NGAUNUROHIM
2YUNDAKIROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.206.371,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 53.206.371,- (Lima puluh tiga juta dua ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. 298 atas nama Yundakiroh dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak