Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya,
- Menyatakan dengan hukum bahwa Para PENGGUGAT berhak menggugat di tempat kedudukan salah satu dari TERGUGAT.
- Menyatakan dengan hukum bahwa Para PENGGUGAT adalah sebagai PENGGUGAT yang baik.
- Menyatakan Hukumnya bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
- Menghukum TERGUGAT II untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas laporan Nomor : LP/B/35/III/2020/JATENG/RES BNA, tanggal 26 Maret 2020, dan Membebaskan Para PENGGUGAT status Tahanan.
- Menyatakan Batal Demi Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia sertifikat fidusia : W13.00676299.AH.05.01 Tahun 2015. yang diterbitkan TERGUGAT III sehubungan dengan gugatan ini
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada Para PENGGUGAT atas ganti kerugian Materiil yang dialami Para PENGGUGAT sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah), untuk mengganti biaya yang telah di keluarkan oleh Para PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian secara imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah ), karena mengakibatkan tercemarnya nama baik Para PENGGUGAT , sehingga kesehatan Para PENGGUGAT terganggu, dan tidak melaksanakan pekerjaannya karena di tahan.
- Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum , Banding , Kasasi ataupun perlawanan
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, secara tanggung renteng membayar semua biaya perkara.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Para PENGGUGAT, terhitung sejak perkara ini di diputuskan sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Bono) |