Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2020/PN Bnr 1.SUPRIADI
2.SUTARNO
1.PERKREDITAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA Cabang Pagentan
2.Kepala Kepolisian Resort Banjarnegara
3.Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Jawa Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIADI
2SUTARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAHOTMA BUTAR BUTAR, SHSupriadi
2PAHOTMA BUTAR BUTAR, SHSutarno
Tergugat
NoNama
1PERKREDITAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA Cabang Pagentan
2Kepala Kepolisian Resort Banjarnegara
3Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Jawa Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HANTORO HILARIUS LUTURMELE, S.H.PERKREDITAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA Cabang Pagentan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT  untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa Para PENGGUGAT berhak menggugat di tempat kedudukan salah satu dari TERGUGAT.
  3. Menyatakan dengan hukum bahwa Para  PENGGUGAT adalah sebagai PENGGUGAT yang baik.
  4. Menyatakan Hukumnya  bahwa  TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas laporan Nomor : LP/B/35/III/2020/JATENG/RES BNA, tanggal 26 Maret 2020, dan Membebaskan Para PENGGUGAT status Tahanan.
  6. Menyatakan Batal Demi Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia sertifikat fidusia : W13.00676299.AH.05.01 Tahun 2015.  yang diterbitkan TERGUGAT III sehubungan dengan gugatan ini
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada Para PENGGUGAT  atas ganti kerugian Materiil  yang dialami  Para PENGGUGAT  sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus  ratus juta  rupiah),  untuk mengganti biaya yang telah di keluarkan oleh Para PENGGUGAT.
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian secara imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima  ratus   juta rupiah ), karena mengakibatkan tercemarnya nama baik Para PENGGUGAT , sehingga kesehatan Para PENGGUGAT terganggu, dan tidak melaksanakan pekerjaannya karena di tahan.
  9. Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum , Banding , Kasasi ataupun perlawanan
  10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III,  secara tanggung renteng membayar semua biaya perkara.
  11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Para PENGGUGAT,  terhitung sejak perkara ini di diputuskan  sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

SUBSIDAIR :             

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak