Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Bnr PT BPR Bank Surya Yudhakencana 1.SUWITO RAHARJO
2.PARSIYAH
3.SUKIRNO
4.DEWI ENI KUSMIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Surya Yudhakencana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET RIYADIPT BPR Bank Surya Yudhakencana
Tergugat
NoNama
1SUWITO RAHARJO
2PARSIYAH
3SUKIRNO
4DEWI ENI KUSMIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.277.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit nomor 110304002526 yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum  TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk  mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda dengan total Rp82.277.000,00 (delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan/atau Menghukum TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 untuk menyerahkan agunan berupa :
  1. Bukti kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal PARA TERGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 557/Gununggiana luas 519 m2 terletak di Desa Gununggiana atas nama Sukirno Al Hadi S;
  2. 1 Unit kendaraan roda dua Honda Supra X 125, dengan nomor Polisi R-2919-YD dan atau dengan nomor berapapun sesuai dengan Nomor BPKB F6594994  yang dikeuarkan oleh kantor Samsat Kabupaten Banjarnegara, Warna Hitam, Nomor Rangka/Nik MH1JB01199K083235. Nomor Mesin JB01E1081864, Atas nama Dwi Eni Kusmiati;

Untuk dilakukan penjualan secara bersama-sama dan/atau bilamana perlu dilakukan permohonan sita eksekusi agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak