Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2022/PN Bnr | PD. BPR. Bank Wonosobo | Muhamad Subiyakto | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2022/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 120.684.006,00 | ||||||
Petitum |
Sisa pokok : Rp. 64.725.353 ,- Tunggakan Bunga: Rp.19.157.156 ,- Pinalty Bunga : Rp.421.389 ,- Jumlah : Rp. 120.684.006,-
bilamana Tergugat tidak dapat melunasi kreditnya secara tunai dan seketika, dapat diganti dengan obyek jaminan kredit berupa : Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan Sertifikat Hak Milik No. 00703/Desa Prigi, atas nama MUHAMAD SUBIAKTO, Surat Ukur No. 488/Prigi/2015, tanggal 27 Maret 2015, seluas + 146 M2 (seratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Prigi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
selanjutnya diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 130/2019, tanggal 06 September 2019, yang dibuat dihadapan Sukrimaula, S.H., Notaris/PPAT di Banjarnegara dan dituangkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 03043/2019, tanggal 07 November 2019, dijual melalui lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi sisa hutang pokok, bunga, penalty bunga dan denda dari Tergugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas : Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan Sertifikat Hak Milik No. 00703/Desa Prigi, atas nama MUHAMAD SUBIAKTO, Surat Ukur No. 488/Prigi/2015, tanggal 27 Maret 2015, seluas + 146 M2 (seratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Prigi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Subsider :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |