Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Bnr PD. BPR. Bank Wonosobo Muhamad Subiyakto Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. BPR. Bank Wonosobo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Yudha Pranata Winaryo, S.H.PD. BPR. Bank Wonosobo
Tergugat
NoNama
1Muhamad Subiyakto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.684.006,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I, nomor : 30.20.18.00321, tanggal 31 Juli 2019;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika sisa pinjaman/kreditnya yang berupa hutang pokok, bunga dan denda, penalty bunga seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp. 120.684.006,- (seratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Sisa pokok                                  : Rp.   64.725.353 ,-

Tunggakan Bunga: Rp.19.157.156 ,-

Pinalty Bunga : Rp.421.389 ,-

  •  

Jumlah                                         : Rp. 120.684.006,-

 

bilamana Tergugat tidak dapat melunasi kreditnya secara tunai dan seketika, dapat diganti dengan obyek jaminan kredit berupa :

Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan Sertifikat Hak Milik No. 00703/Desa Prigi, atas nama MUHAMAD SUBIAKTO, Surat Ukur No. 488/Prigi/2015, tanggal 27 Maret 2015, seluas + 146 M2 (seratus empat puluh enam meter persegi)  yang terletak di Desa Prigi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara               : Joko Prasetyo
  • Sebelah Timur               : Jalan Desa
  • Sebelah Selatan           : Jalan Desa
  • Sebelah Barat               : Wahyu Rofingah

selanjutnya diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 130/2019, tanggal 06 September 2019, yang dibuat dihadapan Sukrimaula, S.H., Notaris/PPAT di Banjarnegara dan dituangkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 03043/2019, tanggal 07 November 2019, dijual melalui lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi sisa hutang pokok, bunga, penalty bunga dan denda dari Tergugat;

 

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas :

Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan Sertifikat Hak Milik No. 00703/Desa Prigi, atas nama MUHAMAD SUBIAKTO, Surat Ukur No. 488/Prigi/2015, tanggal 27 Maret 2015, seluas + 146 M2 (seratus empat puluh enam meter persegi)  yang terletak di Desa Prigi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara               : Joko Prasetyo
  • Sebelah Timur               : Jalan Desa
  • Sebelah Selatan           : Jalan Desa
  • Sebelah Barat               : Wahyu Rofingah

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

 

Atau

 

Subsider :

 

Apabila Pengadilan berpendapat  lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak