Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang bernama TUSRO Nomor 9865/TP/2001 tanggal Dua Puluh Dua September Dua Ribu Satu tertulis dan terbaca TUSRO dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca EDI WIYONO;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan Nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang bernama TUSRO Nomor 9865/TP/2001 tanggal Dua Puluh Dua September Dua Ribu Satu tertulis dan terbaca TUSRO dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca EDI WIYONO serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya.
|