Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2021/PN Bnr SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H.,M.H. 1.MUHAMMAD ANAND ARKHAM Bin KARJONO
2.MUHAMMAD RAFLI Bin TRIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-134/M.3.36/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SELAMAT INDRA WIJAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANAND ARKHAM Bin KARJONO[Penahanan]
2MUHAMMAD RAFLI Bin TRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------- Bahwa mereka Terdakwa 1. MUHAMMAD ANAND ARKHAM bersama dengan Terdakwa 2. MUHAMMAD RAFLI Bin TRIYONO pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira jam 09.30 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain Tahun 2021 bertempat di halaman parker Alfamart jalan Raya Punggelan Desa Karangsari Rt.05/Rw.01 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian kejadian sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tangga 31 Oktober 2021 sekira jam 12.30 Wib Falhan (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) datang kerumah terdakwa 1. Muhammad Rafli Bin Triyono mengantarkan obat jenis ALPRAZOLAM dengan mengatakan kalau obat tersebut merupakan tambahan pesanan lagi dari Bagus ((Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO)  dan menyuruh terdakwa 1. Muhammad Rafli Bin Triyono untuk mengantar ke Bagus di Banjarnegara, lalu Falhan memberikan terdakwa 1. Muhammad Rafli Bin Triyono selanjutnya pada hari Senintanggal 01 November 2021 sekira jam 08.00 Wib menelepon terdakwa 2. Muhammad Rafli Bin Triyono melalui Hand Phone untuk menemani mengantar obat jenis ALPRAZOLAM ke Bagus di Banjarnegara kemudian mereka para terdakwa berdua dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario No Pol : R-3632-JL pergi ke arah Kabupaten Banjarnegara sampai di  jalan Raya Punggelan turut Desa Karangsari Rt.05 Rw.01 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara sekira jam 09.30 mereka para terdakwa berhenti di Alfamart ketika para terdakwa sedang berada di halaman parker Alfa Mart tersebut datang saksi Seksio Hadi Kusmaryanto (anggota Satnarkoba Polres Banjarnegara)  dan saksi Fajar Nugraha  (anggota Satnarkoba Polres Banjarnegara)  karena curiga dengan gerak gerik para terdakwa kemudian mengamankan para terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 120 (seratus dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 Mg di dalam plastic warna hitam dibungkus plastic warna putih bertuliskan Alfamart.
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2908/NPF/2021 tanggal 17 November 2021 yang ditandatangani oleh, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST. Yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. BB – 6480/2021/NPF berupa 120 (serratus dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg, barang bukti disita dari para terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Positif Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan atau berwenang untuk peredaran Psikotropika.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair :

--------- Bahwa mereka Terdakwa 1. MUHAMMAD ANAND ARKHAM bersama dengan Terdakwa 2. MUHAMMAD RAFLI Bin TRIYONO pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira jam 09.30 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain Tahun 2021 bertempat di halaman parker Alfamart jalan Raya Punggelan Desa Karangsari Rt.05/Rw.01 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)  UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian kejadian sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tangga 31 Oktober 2021 sekira jam 12.30 Wib Falhan (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) datang kerumah terdakwa 1. Muhammad Rafli Bin Triyono mengantarkan obat jenis ALPRAZOLAM dengan mengatakan kalau obat tersebut merupakan tambahan pesanan lagi dari Bagus ((Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO)  dan menyuruh terdakwa 1. Muhammad Rafli Bin Triyono untuk mengantar ke Bagus di Banjarnegara, lalu Falhan memberikan terdakwa 1. Muhammad Rafli Bin Triyono selanjutnya pada hari Senintanggal 01 November 2021 sekira jam 08.00 Wib menelepon terdakwa 2. Muhammad Rafli Bin Triyono melalui Hand Phone untuk menemani mengantar obat jenis ALPRAZOLAM ke Bagus di Banjarnegara kemudian mereka para terdakwa berdua dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario No Pol : R-3632-JL pergi ke arah Kabupaten Banjarnegara sampai di  jalan Raya Punggelan turut Desa Karangsari Rt.05 Rw.01 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara sekira jam 09.30 mereka para terdakwa berhenti di Alfamart ketika para terdakwa sedang berada di halaman parker Alfa Mart tersebut datang saksi Seksio Hadi Kusmaryanto (anggota Satnarkoba Polres Banjarnegara)  dan saksi Fajar Nugraha  (anggota Satnarkoba Polres Banjarnegara)  karena curiga dengan gerak gerik para terdakwa kemudian mengamankan para terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 120 (seratus dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 Mg di dalam plastic warna hitam dibungkus plastic warna putih bertuliskan Alfamart, bahwa sebelumnya hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 21,30 Wib para terdakwa juga pernah mengantarkan obat ALPRAZOLAM kepada Bagus di Banjarnegara atas permintaan dari Falhan.
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2908/NPF/2021 tanggal 17 November 2021 yang ditandatangani oleh, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST. Yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. BB – 6480/2021/NPF berupa 120 (serratus dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg, barang bukti disita dari para terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Positif Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan atau berwenang untuk peredaran Psikotropika.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya