Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Bnr PT. BPR SURYA YUDHAKENCANA KANTOR CABANG PASAR BESAR KABUPATEN BANJARNEGARA 1.MARDI MUTOHAR
2.MUTINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Jumat, 07 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYA YUDHAKENCANA KANTOR CABANG PASAR BESAR KABUPATEN BANJARNEGARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Sindhi NugrohoPT. BPR SURYA YUDHAKENCANA KANTOR CABANG PASAR BESAR KABUPATEN BANJARNEGARA
Tergugat
NoNama
1MARDI MUTOHAR
2MUTINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 406.236.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit nomor 101404004783/MK/PSB/V/2018 yang disepakati dan ditanda tangani oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda dengan rincian:

Outstanding pokok                                : Rp 186.833.300,00

Tunggakan Bunga                                  : Rp  78.666.700,00

Bunga bulan ini                                      : Rp   1.900.000,00

Pinalti pelunasan 3x bunga            : Rp   5.700.000,00

Denda Tunggakan (1.256hari)       : Rp 133.136.000,00

                     Total                        : Rp 406.236.000,00

 

total Rp406.236.000,00 (empat ratus enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap dan/atau menyerahkan agunan berupa:

Bukti kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Tanah Nomor 439 surat ukur No.3526/1993 Luas 6.530 m2 terletak di Desa Rakitan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara tertulis atas nama Mutohar alias Mardi.

  1. Menetapkan agar apabila dalam 30 hari TERGUGAT I dan TERGUGAT II,  tidak membayar hutangnya kepada PENGGUGAT maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang atas jaminan tersebut;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apa bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak