Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2019/PN Bnr ROHMAT SUPIRMAN BIN SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2019/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-653/III/RES.1.8/2019/Res Bna
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROHMAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIRMAN BIN SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat kejadian :

 

     Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019, sekira jam 12.30 wib, telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian Ringan berupa uang yang berada di dalam Kotak Infak masjid AL-IKLAS yang beralamat di Dusun Kaliwuluh Rt 03 rw 09, Desa Gemuruh, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara, dengan kerugian berupa : uang khas kotak infak sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), yang dilakukan oleh tersangka : SUPIRMAN Bin SUGIONO, Banjarnegara 29 November 1977, 42 th, Laki – laki, Islam, wiraswasta, alamat : Desa Prendengan Rt 03 Rw 02, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, Tersangka telah berhasil mengambil dan menyimpan uang Kotak infak Masjid AL-IKLAS. -----------------------------

 

      Akibat atas peristiwa Pencurian Ringan tersebut terdapat kerugian materi sebesar     Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah). ------------------------------------------------------

 

Melanggar Pasal : 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya