Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2019/PN Bnr | ROHMAT | SUPIRMAN BIN SUGIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2019/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-653/III/RES.1.8/2019/Res Bna | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian singkat kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019, sekira jam 12.30 wib, telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian Ringan berupa uang yang berada di dalam Kotak Infak masjid AL-IKLAS yang beralamat di Dusun Kaliwuluh Rt 03 rw 09, Desa Gemuruh, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara, dengan kerugian berupa : uang khas kotak infak sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), yang dilakukan oleh tersangka : SUPIRMAN Bin SUGIONO, Banjarnegara 29 November 1977, 42 th, Laki – laki, Islam, wiraswasta, alamat : Desa Prendengan Rt 03 Rw 02, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, Tersangka telah berhasil mengambil dan menyimpan uang Kotak infak Masjid AL-IKLAS. -----------------------------
Akibat atas peristiwa Pencurian Ringan tersebut terdapat kerugian materi sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah). ------------------------------------------------------
Melanggar Pasal : 364 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |