Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2020/PN Bnr 1.ESTER, S.H.,M.H.
2.CRISTIAN ERRY WIBOWO M.,S.H.
AHMAD AGUS WIDIYANTO Bin BURHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1764/M.3.36/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ESTER, S.H.,M.H.
2CRISTIAN ERRY WIBOWO M.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AGUS WIDIYANTO Bin BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa AHMAD AGUS WIDIYANTO Bin BURHAN pada hari Selasa Tanggal 04 Agustus 2020 sekitar Pukul 16.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2020 sekitar antara Pukul 09.50 WIB sampai dengan Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di tepi jalan Batur-Pejawaran tepatnya di belakang KBM L 300 milik korban turut Desa Batur Kabupaten Banjarnegara, Prop. Jawa Tengah dan ATM BRI Unit Batur Kecamatan Batur Kab. Banjarnegara, Prop.Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika beberapa perbuatan saling berhubungan dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 04 Agustus 2020 sekitar Pukul 16.30 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi korban Badru Salam bin Alm. Sujono yang saat itu saksi Badru sedang dalam posisi berdiri di belakang Kendaraan Bermotor L 300 miliknya di Jalan Raya Batur-Pejawaran Desa Batur Kab. Banjarnegara, Prop. Jawa Tengah. Saat itu terdakwa melihat ada sebuah dompet warna hitam merk Levis tergeletak di tepi jalan belakang mobil dekat dengan Sdr. BADRU SALAM berdiri, lalu terdakwa dan saksi Badru mengobrol sebentar.  Setelah terdakwa dan saksi Badru selesai mengobrol, saksi Badru berjalan kaki ke sebelah kanan jalan. Tanpa memberitahu saksi Badru, terdakwa mengambil dompet yang dilihat terdakwa tadi dengan tangan kiri dan memasukannya ke dalam lengan jaket warna biru dongker merk Urband yang dipakai oleh terdakwa. Terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut dan menuju ke arah Pasar Batur yang bertempat di jalan dekat Pasar Batur. Terdakwa membuka dompet yang diambilnya tadi tersebut dan melihat KTP yang berada di dalam dompet tersebut dan membaca identitas dari KTP tersebut dimana tercantum identitas BADRU SALAM, namun terdakwa tidak mengembalikan dompet tersebut beserta isinya kepada saksi Badru. Bahwa di dalamnya dompet warna Hitam merek Levis berisi uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK Grand Livina No Polisi B 1075 PZD atas nama PT CSM CORPORATAMA alamat Jl hayam Wuruk No6 Jakpu, 1 (satu) buah KTP NIK : 3307132811890004 atas nama Badru Salam, 2 (dua) lembar nota tagihan dan 2 (dua) buah Kartu Debit BRI

warna biru dengan nomor 6013 0110 1321 1981 dan 6013 0120 3956 4957.

------- Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2020 sekitar Pukul 09.30 WIB, terdakwa datang ke Warung Bakso milik saksi Suharno bin Waidi alias Yono yang berlokasi di Pasar Batur di Desa Batur Kec. Batur Kab. Banjarnegara, Prop. Jawa Tengah dengan mengendarai Sepeda Motor Yahama Jupiter Warna Biru dengan felg abu-abu milik saksi Hanin bin Maustari. Saat itu saksi Yono sedang melayani pembeli di warung baksonya dan terdakwa bertanya kepadanya mengenai pin standar kartu ATM BRI dan saksi Yono menjawab “biasane nek pin standar 111111 apa 123456.” Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan Warung Bakso saksi Yono.

------- Bahwa pada hari yang sama sekitar antara Pukul 09.50 WIB sampai dengan Pukul 10.00 WIB terdakwa pergi ke ATM BRI Unit Batur Kecamatan Batur Kab. Banjarnegara. Terdakwa memasukkan kartu Debit BRI warna biru yang diambil terdakwa dari dompet saksi Badru beberapa hari yang lalu ke dalam mesin ATM, yaitu dengan cara pertama terdakwa memasukkan kartu Debit ATM BRI berwarna biru milik saksi Badru dengan Nomor Kartu: 6013 0110 1321 1981 ke dalam mesin ATM BRI dan menekan tombol 123456 pada mesin ATM dan kartu Debit BRI tersebut dapat diakses namun saldo hanya tersisa Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa tidak menarik uang dalam kartu Debit ATM BRI berwarna biru yang pertama tersebut. Kemudian terdakwa mencoba memasukkan kartu Debit BRI warna biru yang kedua milik saksi Badru dengan Nomor Kartu: 6013 0120 3956 4957 ke dalam mesin ATM dan menekan kembali tombol 123456 pada mesin ATM dan terdakwa menarik uang sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). ---------------------

-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar Pukul 15.00 WIB, saksi Badru beserta saksi Yudi Hermawan datang ke BRI Unit Pejawaran untuk meminta pemblokiran rekening BRI dengan nomor: 661001017476534 atas nama YUDI HERMAWAN alamat Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara karena ATM tersebut telah hilang dan takut disalahgunakan oleh orang lain. Saksi Cahyo Deni Kurniawan bin Yosep Saelan yang merupakan karyawan BRI Unit Pejawaran melayani permintaan dari nasabah bernama Yudi Hermawan dan mencetak Laporan Transaksi Rekening BRI dengan Nomor Rekening: 661001017476534 atas nama YUDI HERMAWAN. Saksi Cahyo menerangkan kepada saksi Yudi Hermawan bahwa ada transaksi berupa penarikan uang sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 07 Agustus 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB melalui mesin ATM. Setelah dicek melalui sistem yang ada kode teller pada kolom paling kanan yaitu 9854336 menunjukkan penarikan sejumlah uang tersebut di ATM BRI Unit Batur Kec. Batur Kab.Banjarnegara. Kemudian saksi Cahyo menyarankan saksi Yudi untuk berkoordinasi dengan BRI Unit Batur untuk melihat rekaman CCTV ATM BRI Unit Batur.

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB, saksi Badru bersama saksi Yudi Hermawan pergi ke BRI Unit Batur yang beralamat di Desa Ratamba Kec. Batur Kab. Banjarnegara dan saat itu Saksi Is Ferry Wilmar bin Is Setiawan W.H sedang bekerja. Saksi Yudi Hermawan menjelaskan kepada saksi Is Ferry bahwa dirinya telah kehilangan kartu ATM BRI pada hari Selasa Tanggal 04 Agustus 2020 dan berdasarkan Laporan Transaksi Rekening BRI Nomor Rekening: 661001017476534 atas nama YUDI HERMAWAN adanya penarikan uang sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 07 Agustus 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB melalui mesin ATM BRI Unit Batur Kec. Batur Kab.Banjarnegara serta BRI Unit Pejawaran menyarankan untuk berkoordinasi dengan petugas BRI Unit Batur Kec. Batur Kab.Banjarnegara, sehingga saksi Yudi meminta bantuan petugas BRI Unit Batur untuk dapat melihat rekaman CCTV pada hari Jumat Tanggal 07 Agustus 2020 dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 10.37 WIB untuk melihat siapa pelaku yang menarik uang yang ada di dalam Kartu ATMnya tersebut.

-------- Bahwa berdasarkan rekaman CCTV BRI Unit Batur pada tanggal 07 Agustus 2020 sekitar dari Pukul 09.52 WIB sampai dengan Pukul 09.54 WIB, terlihat terdakwa masuk ke dalam ATM BRI dengan memakai jaket warna biru dongker, sepasang sandal slop warna coklat dan celana kain warna abu-abu dan dengan menggunakan kartu ATM BRI atas nama saksi Yudi telah menarik uang sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

-------- Berdasarkan Laporan Transaksi Rekening BRI Nomor Rekening: 661001017476534 atas nama YUDI HERMAWAN menerangkan bahwa pada tanggal 07 Agustus 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB terdapat penarikan uang sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan kode teller pada pada kolom paling kanan yaitu 9854336, yang menunjukkan penarikan sejumlah uang tersebut di ATM BRI Unit

Batur Kec. Batur Kab.Banjarnegara ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa jumlah uang saksi Badru yang telah diambil oleh terdakwa adalah Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah), yaitu uang tunai sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang diambil oleh terdakwa di dalam dompet warna hitam merk Levis pada hari Selasa Tanggal 04 Agustus 2020 sekitar Pukul 16.30 WIB dan uang tunai sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang ditarik oleh terdakwa dari mesin ATM BRI Unit Batur Kec. Batur Kab.Banjarnegara pada tanggal 07 Agustus 2020 sekitar dari Pukul 09.52 WIB sampai dengan Pukul 09.54 WIB. Uang sejumlah Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dipakai oleh terdakwa yaitu Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang terdakwa kepada Sdr. Gono pemilik bengkel sepeda motor di Batur dan Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk main judi poker online, untuk makan sehari-hari dan untuk membeli 1 (satu) buah jaket seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan dompet saksi Badru dan surat-surat lain yang berada di dalam dompet tersebut disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa.-----------------------------------------------------

-------- Bahwa 1 (satu) dompet warna hitam merk Levis, uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK Grand Livina No Polisi B 1075 PZD atas nama PT CSM CORPORATAMA alamat Jl hayam Wuruk No6 Jakpu, 1 (satu) buah KTP NIK : 3307132811890004 atas nama Badru Salam, 2 (dua) lembar nota tagihan dan 2 (dua) buah Kartu Debit BRI warna biru dengan nomor 6013 0110 1321 1981 dan 6013 0120 3956 4957 adalah seluruhnya atau sebagian milik saksi Badru.-----------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) dompet warna hitam merk Levis, uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK Grand Livina No Polisi B 1075 PZD atas nama PT CSM CORPORATAMA alamat Jl hayam Wuruk No6 Jakpu, 1 (satu) buah KTP NIK : 3307132811890004 atas nama Badru Salam, 2 (dua) lembar nota tagihan dan 2 (dua) buah Kartu Debit BRI warna biru dengan nomor 6013 0110 1321 1981 dan 6013 0120 3956 4957 tanpa sepengetahuan atau ijin terlebih dahulu dari pemiliknya saksi Badru.

-------- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Badru mengalami kerugian uang sebesar Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) serta mengalami kehilangan 1 (satu) lembar STNK Grand Livina No Polisi B 1075 PZD atas nama PT CSM CORPORATAMA alamat Jl hayam Wuruk No6 Jakpu, 1 (satu) buah KTP NIK : 3307132811890004 atas nama Badru Salam, 2 (dua) lembar nota tagihan dan 2 (dua) buah Kartu Debit BRI warna biru dengan nomor 6013 0110 1321 1981 dan 6013 0120 3956 4957. ------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya