Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2019/PN Bnr 1.YUNIATI, SH.
2.ANITA MAIMUNAH, S.H.
HERI PRASETIONO Bin EDI SUDARMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2019/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2553M.3.36/Eoh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YUNIATI, SH.
2ANITA MAIMUNAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI PRASETIONO Bin EDI SUDARMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  C.

DAKWAAN:

PRIMAIR :                            

 

---------BahwaterdakwaHERI PRASETIONO Bin EDI SUDARMANTOpadahariMinggutanggal 06 Januari 2019 sekirapukul 22.00Wibatausetidaktidaknyapadawaktu lain dalambulanJanuari 2019 atausetidak-tidaknyadalamtahun 2019,bertempat dihalaman rumah milik sdr. RIZKI HADIAN DesaLemahjaya Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara atausetidak-tidaknyapadasuatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBanjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatanmanadilakukanterdakwadengancara-caraantara lain sebagaiberikut:

--------Padawaktudantempatsepertitersebut di atas, bermula pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 Wib saksi JONI ISKANDAR datang ke rumah saksi RIZKI HADIAN dengan mengendarai sepeda motor  Yamaha Jupiter Z No. Pol: R-3194-JD yang dipinjamnya dari saksi SAEFUL HIDAYAT. Setibanya di rumah saksi RIZKI HADIAN, kemudian saksi JONI ISKANDAR memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah (masih dalam pekarangan rumah milik saksi RIZKI HADIAN dengan jarak sekitar 2 meter dari rumah)  dengan keadaan sepeda motor tidak di kunci stang. Sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa yang sedang berjalan kaki menuju rumah WAHONO, ketika melintas di depan rumah saksi RIZKI HADIAN melihat 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z tahun 2006 No. Pol: R-3194-JD terparkir di halaman rumah dan seketika itu timbul niat terdakwa untuk mengambilnya. Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengeceknya, setelah mendapati sepeda motor dalam keadaan tidak di kunci stang dan melihat situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menuntunnya sejauh sekitar 20 meter, setelah itu terdakwa menghidupkannya dengan cara melepas/menarik kabel kontak lalu menggenjotnya/dislah menggunakan kaki dan setelah sepeda motor hidup terdakwa menaikinya lalu pergi. Kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z tahun 2006 No. Pol: R-3194-JD kepada saksi KHAFIDIN untuk menjualkannya kepada orang lain lalu saksi KHAFIDIN menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SENEN sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi SENEN menjualnya kembali kepada saksi CHADIRUN dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

BahwaterdakwaHERI PRASETIONO Bin EDI SUDARMANTOmengambil1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z tahun 2006 No. Pol: R-3194-JDtanpaadaijin/sepengetahuanpemiliknyadanakibatperbuatanterdakwa, saksiSAEFUL HIDAYAT Bin SISWO MARTONO mengalamikerugianmateriilsebesarRp. 7.000.000,-(tujuhjuta rupiah).

--------PerbuatanmanadiaturdandiancampidanadalamketentuanPasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana –---

 

SUBSIDIAIR :

---------BahwaterdakwaHERI PRASETIONO Bin EDI SUDARMANTOpadahariMinggutanggal 06 Januari 2019 sekirapukul 22.00Wibatausetidaktidaknyapadawaktu lain dalambulanJanuari 2019 atausetidak-tidaknyadalamtahun 2019,bertempat dihalaman rumah milik sdr. RIZKI HADIAN DesaLemahjaya Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara atausetidak-tidaknyapadasuatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBanjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatanmanadilakukanterdakwadengancara-caraantara lain sebagaiberikut:

--------Padawaktudantempatsepertitersebut di atas, bermula pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 Wib saksi JONI ISKANDAR datang ke rumah saksi RIZKI HADIAN dengan mengendarai sepeda motor  Yamaha Jupiter Z No. Pol: R-3194-JD yang dipinjamnya dari saksi SAEFUL HIDAYAT. Setibanya di rumah saksi RIZKI HADIAN, kemudian saksi JONI ISKANDAR memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dengan tidak di kunci stang. Sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa yang sedang berjalan kaki menuju rumah WAHONO, ketika melintas di depan rumah saksi RIZKI HADIAN melihat 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z tahun 2006 No. Pol: R-3194-JD terparkir di halaman rumah dan seketika itu timbul niat terdakwa untuk mengambilnya. Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengeceknya, setelah mendapati sepeda motor dalam keadaan tidak di kunci stang dan melihat situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menuntunnya sejauh sekitar 20 meter, setelah itu terdakwa menghidupkannya dengan cara melepas/menarik kabel kontak lalu menggenjotnya/dislah menggunakan kaki dan setelah sepeda motor hidup terdakwa menaikinya lalu pergi. Kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z tahun 2006 No. Pol: R-3194-JD kepada saksi KHAFIDIN untuk menjualkannya kepada orang lain lalu saksi KHAFIDIN menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SENEN sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi SENEN menjualnya kembali kepada saksi CHADIRUN dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

BahwaterdakwaHERI PRASETIONO Bin EDI SUDARMANTOmengambil1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z tahun 2006 No. Pol: R-3194-JDtanpaadaijin/sepengetahuanpemiliknyadanakibatperbuatanterdakwa, saksiSAEFUL HIDAYAT Bin SISWO MARTONO mengalamikerugianmateriilsebesarRp. 7.000.000,-(tujuhjuta rupiah).

--------PerbuatanmanadiaturdandiancampidanadalamketentuanPasal 362  KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya