Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Bnr 1.MOCHAMAD SUPRIYANTO
2.MAWARGANI
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
3.ANDON KARUNIA PUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Jumat, 05 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMAD SUPRIYANTO
2MAWARGANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AJI AMIRULLOH EFENDI, S.H.MOCHAMAD SUPRIYANTO
2AJI AMIRULLOH EFENDI, S.H.MAWARGANI
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
2ANDON KARUNIA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.748.864.594,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang dilakukan pengadilan atas objek sengketa :

 

2.1. Tanah beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) yang terletak di Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara;

 

2.2. Tanah beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) yang terletak di Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.

 

3. Menyatakan hukumnya, pelunasan kredit (rekening courant)yang transaksi pelunasanya di dalam Gedung kantor Para Tergugat yang dilayani dan dibantu oleh Tergugat II yang merupakan karyawan dari Tergugat I adalah sah;

 

4. Menyatakan hukumnya bahwa hutang Para Tergugat kepada Tergugat I adalah lunas akibat telah dilakukannya pelunasan oleh Para Tergugat;

 

5. Menyatakan hukumnya, Tergugat I sudah tidak mempunyai alas hak lagi untuk menahan 2 (dua) sertipikat hak milik yakni SHM nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) dan SHM nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I);

 

6. Menyatakan hukumnya atas lunasnya hutang/kredit a quo, Para Penggugat berhak atas 2 (dua) sertipikat hak milik yakni SHM nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) dan SHM nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I);

 

7. Meyatakan hukumnya atas lunasnya hutang/kredit a quo, maka Para Tergugat berkewajiban untuk mengembalikan atau menyerahkan 2 (dua) Sertipikat Hak Milik yakni SHM Nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) dan SHM Nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) kepada Para Penggugat berikut penghapusan roya atas dua sertipikat tersebut;

 

8. Menyatakan hukumnya dengan tidak disetorkannya uang pelunasan dari Para Penggugat kepada Tergugat I oleh tergugat II, maka Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

9. Menyatakan hukumnya dengan tidak diserahkannya 2 (dua) sertipikat hak milik yakni SHM nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) dan SHM nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) kepada Para Penggugat, maka tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan (dua) Sertipikat Hak Milik yakni SHM nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) dan SHM nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) kepada Para Penggugat;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Para Penggugat sebesar:

11.1.Kerugian Materiil :

  • Rp. 1.748.864.594,-(satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) karena Para Penggugat tetap harus tetap menanggung pelunasan kredit kepada Tergugat I;
  • Biaya advokat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

 

11.2. Imateriil : dikarenakan Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan objek sengketa a quo maka Para Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 6.000.000.000;- (enam milyar rupiah).

 

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan dalam melakukan penyerahan penyerahan 2 (dua) setipikat hak milik yang dijadikan jaminan/agunan kredit a quo kepada Para Penggugat;

 

13. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini;

 

14. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya.

 

Atau

 

Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak