Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2021/PN Bnr | 1.MOCHAMAD SUPRIYANTO 2.MAWARGANI |
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara 3.ANDON KARUNIA PUTRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Feb. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2021/PN Bnr | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Feb. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.748.864.594,00 | |||||||||
Petitum |
2.1. Tanah beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) yang terletak di Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara;
2.2. Tanah beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) yang terletak di Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
3. Menyatakan hukumnya, pelunasan kredit (rekening courant)yang transaksi pelunasanya di dalam Gedung kantor Para Tergugat yang dilayani dan dibantu oleh Tergugat II yang merupakan karyawan dari Tergugat I adalah sah;
4. Menyatakan hukumnya bahwa hutang Para Tergugat kepada Tergugat I adalah lunas akibat telah dilakukannya pelunasan oleh Para Tergugat;
5. Menyatakan hukumnya, Tergugat I sudah tidak mempunyai alas hak lagi untuk menahan 2 (dua) sertipikat hak milik yakni SHM nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) dan SHM nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I);
6. Menyatakan hukumnya atas lunasnya hutang/kredit a quo, Para Penggugat berhak atas 2 (dua) sertipikat hak milik yakni SHM nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) dan SHM nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I);
7. Meyatakan hukumnya atas lunasnya hutang/kredit a quo, maka Para Tergugat berkewajiban untuk mengembalikan atau menyerahkan 2 (dua) Sertipikat Hak Milik yakni SHM Nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) dan SHM Nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) kepada Para Penggugat berikut penghapusan roya atas dua sertipikat tersebut;
8. Menyatakan hukumnya dengan tidak disetorkannya uang pelunasan dari Para Penggugat kepada Tergugat I oleh tergugat II, maka Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menyatakan hukumnya dengan tidak diserahkannya 2 (dua) sertipikat hak milik yakni SHM nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) dan SHM nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) kepada Para Penggugat, maka tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan (dua) Sertipikat Hak Milik yakni SHM nomor 308 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) dan SHM nomor 288 atas nama MOCHAMAD SUPRIYANTO (Penggugat I) kepada Para Penggugat; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Para Penggugat sebesar: 11.1.Kerugian Materiil :
11.2. Imateriil : dikarenakan Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan objek sengketa a quo maka Para Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 6.000.000.000;- (enam milyar rupiah).
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan dalam melakukan penyerahan penyerahan 2 (dua) setipikat hak milik yang dijadikan jaminan/agunan kredit a quo kepada Para Penggugat;
13. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini;
14. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |