Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Bnr PT. BPR Bank Surya Yudhakencana 1.MOHAMAD SLAMET RAHARJO
2.WATINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Surya Yudhakencana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THOFIK HIDAYATPT. BPR Bank Surya Yudhakencana
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD SLAMET RAHARJO
2WATINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit nomor 103404000076 yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 untuk  mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda dengan total Rp198.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan/atau menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan agunan berupa;

 

  1. Bukti kepemilikan sebidang tanah tegalan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00082/Kebondalem luas 1.931 m2 terletak di Desa Kebondalem atas nama Mohamad Slamet Riyadi.

Untuk dilakukan penjualan secara bersama-sama dan/atau bilamana perlu dilakukan permohonan sita eksekusi agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh TERGUGAT 1;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, mohon Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak