Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama DWI ARI ASKHARISA Nomor: 3304-LU-27012012-0013 tertanggal 27 Januari 2012 yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca KHALIMI KHARIS FADZLULLOH diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca KHALIMI;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama DWI ARI ASKHARISA Nomor: 3304-LU-27012012-0013 tertanggal 27 Januari 2012 yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca KHALIMI KHARIS FADZLULLOH diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca KHALIMI serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya; |