Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Bnr PT. BPR SURYA YUDHAKENCANA 1.ATENG SUNARDI
2.ULFAH YUNIARTI
3.SUDIN MUHAMAD SUDIONO
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUCHAMAD MAKHMURIPT. BPR SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat
NoNama
1ATENG SUNARDI
2ULFAH YUNIARTI
3SUDIN MUHAMAD SUDIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.230.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit nomor 103204005171 yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum  TERGUGAT untuk  mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda dengan total Rp170.230.100,00 (seratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh ribu seratus rupiah) dan/atau menyerahkan agunan berupa.
  1. Bukti kepemilikan tanah rumah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 820/Mandiraja Kulon luas 425 m2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Desa Mandiraja Kulon atas nama Muhamad Sudiono (paman debitur).
  2. Bukti Surat Hak Pakai Kios Nomor 1 Dari selatan luas 12 m2 (dua belas meter persegi) terletak di Pasar Purwasaba atas nama Ateng Sunardi (debitur)
  3. Bukti Surat Hak Pakai Kios Nomor 2 luas 9 m2 (sembilan meter persegi) terletak di Pasar Perwasaba atas nama Ateng Sunardi (debitur).
  4. Bukti Surat Hak Pakai Kios Nomor 1 luas 9 m2 (sembilan meter persegi) terletak di Pasar Purwasaba atas nama Ateng Sunaedi (debitur).

Untuk dilakukan penjualan secara bersama-sama dan/atau bilamana perlu secara sepihak namun atas sepengetahuan pihak lain guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh TERGUGAT.

 

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak