Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : PK 814122019091000027 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 113.656.614,-(seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat belas rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Honda Brio Satya 1,2 E M/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu Baja Metalik, Nomor Rangka MHRDD1750JJ715041, Nomor Mesin L12B31928846, No Polisi D 1228 YBT BPKB atas nama Fasa Abdu Syakur, kepada Penggugat dan tanpa syarat apapun;
- Membayar perkara menurut hukum;
|