Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2020/PN Bnr PT Reksa Finance Sumino Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE BUDI BRILLIANT, ST, SH, DkkPT Reksa Finance
Tergugat
NoNama
1Sumino
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.656.614,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor :                           PK 814122019091000027 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal                               23 Oktober 2019;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp.   113.656.614,-(seratus tiga belas  juta enam ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat belas rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Honda Brio Satya 1,2 E M/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu Baja Metalik, Nomor Rangka MHRDD1750JJ715041, Nomor Mesin L12B31928846, No Polisi D 1228 YBT BPKB atas nama Fasa Abdu Syakur, kepada Penggugat dan tanpa syarat apapun;
  5. Membayar perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak