Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dan melakukan wanprestasi;---------------------------------
- Menghukum tergugat membayar kerugian material dan immateriil yaitu dengan total sebesar Rp 143.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga juta rupiah) :------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Tanah dan bangunen terletak di Desa Sampang Kec Sempor Kab Kebumen Jawa Tengah;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (Limaratus Ribu Rupiah) perhari harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan Pengadila Negeri Banjarnegara dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);-------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
Subsider :
Jika hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |