Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2022/PN Bnr PT ANDIKA FAMILI JAYA Sudarsono Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ANDIKA FAMILI JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARMONO, SH, MM, CLAPT ANDIKA FAMILI JAYA
Tergugat
NoNama
1Sudarsono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 143.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dan melakukan wanprestasi;---------------------------------
  3. Menghukum tergugat membayar kerugian material dan immateriil yaitu dengan total sebesar Rp 143.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga juta rupiah) :------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Tanah dan bangunen terletak di Desa Sampang Kec Sempor Kab Kebumen Jawa Tengah;---------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum tergugat untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (Limaratus Ribu Rupiah) perhari harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan Pengadila Negeri Banjarnegara dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);-------------------
  7.  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara

Subsider :

Jika hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak