Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Pemohon yang bernama TUSLAM Nomor: 149/33/IX/1990 tanggal 26 September 1990 yang semula tertulis dan terbaca TUSLAM dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca NUR ROHMAN;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan Nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Pemohon yang bernama TUSLAM Nomor: 149/33/IX/1990 tanggal 26 September 1990 yang semula tertulis dan terbaca TUSLAM dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca NUR ROHMAN serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya. |