Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2020/PN Bnr 1.Sarmin Ahmad Nuryanto
2.sarmin
PT. Permodalan Nasional Madani Persero UlaMM Pusat cq. PT. PNM Persero UlaMM Cabang Banjarnegara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarmin Ahmad Nuryanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Persero UlaMM Pusat cq. PT. PNM Persero UlaMM Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2PEMERINTAH RI Cq. KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG DI JAKARTA Cq. KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG KABUPATEN BANJARNEGARA
3Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Cq Kantor Wilayah Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TAKARI AGUS SETIYONOPEMERINTAH RI Cq. KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG DI JAKARTA Cq. KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG KABUPATEN BANJARNEGARA
2JAROT ABDUL AZISKementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT  adalah Debitur yang beritikad baik menjalankan kerjasamanya dengan TERGUGAT.
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melelang kembali Agunan milik PENGGUGAT  berupa: SHM No. 180 an. Surip; LT 496 m2 yang terletak di Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I, untuk tidak memindah tangankan atau menjual   melalui LELANG seluruh agunan milik PENGGUGAT  sebagai barang Jaminan pada TERGUGAT, sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Para TERGUGAT batal demi hukum.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat II, untuk tidak memberikan SKPT sebagai Persyaratan LELANG kepada TERGUGAT dan Turut Tergugat I tanpa Persetujuan atau melalui Surat Kuasa Khusus pada saat meminta hari, tanggal, bulan, tahun dari PENGGUGAT  sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, Verset maupun kasasi.
  8. Menghukum TERGUGAT, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan ini.

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila  Yth Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak