Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2022/PN Bnr FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H. AGUS KUSTANTOMO Alias AGUS KOPLO Bin Alm MARJUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-110/M.3.36/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS KUSTANTOMO Alias AGUS KOPLO Bin Alm MARJUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa AGUS KUSTANTOMO  alas AGUS KOPLO bin MARJUKI (alm) bersama-sama dengan  sdr.JOHAN als JO (DPO), sdr.JEFRI (DPO), dan sdr.LAMPUNG (DPO) pada hari Jumat  tanggal 02 September 2022 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Kantor CV.TRI USAHA JAYA Cab. Banjarnegara alamat Jln. H. Mugio No.1 Desa Petambakan    Rt.005 Rw.001 Kec. Madukara Kab. Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau utuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula sekitar bulan Juli 2022 ketika dirumah terdakwa AGUS KUSTANTOMO als AGUS KOPLO, berkumpul, dengan  Sdr. JEFRI, Sdr. JOHAN dan Seorang laki – laki disebut sdr. “LAMPUNG”, serta sdr AGUS SOLEH, dalam  perbincangan saat itu adalah membahas perencanaan pencurian didaerah Jawa Tengah, awalnya sdr LAMPUNG yang  mengatakan kepada terdakwa, Sdr. JEFRI dan Sdr. JOHAN serta AGUS SOLEH untuk melakukan pencurian dengan modus bobol tembok gudang/expedisi yang tidak ada penjaganya, lokasi dari awal tidak ditentukan melainkan acak lokasi, dirasa lokasi aman baru melakukan aksi pencurian,  namun waktunya belum ditentukan waktu dan tempat lokasinya, ata ide tersebut sdr LAMPUNG mengajak terdakwa serta Sdr. JEFRI, Sdr. JOHAN dan juga mengajak saksi AGUS SOLEH  untuk bergabung melaksanakan pencurian tersebut, namun saat itu saksi AGUS SOLEH  tidak dapat ikut  karena sedang ada tanggungan pekerjaan yang harus diselesaikan, dari perencanaan tersebut kemudian terdakwa meminta saksi AGUS SOLEH  untuk mencari unit/kendaraan bermotor demi kelancaran pelaksanaan rencana pencurian tersebut dengan berkata “MAS.. GOLEKKE MOBIL TAK GAWE KERJO NANG DAERAH JATENG”  (MAS… CARIKAN MOBIL UNTUK DI PAKAI KERJA DI JATENG), dan saksi AGUS SOLEH menjawab : “IYA MAS TAK CARI KAN”  (IYA MAS, SAYA CARIKAN), saksi AGUS SOLEH   paham dengan bahasa yang disampaikan terdakwa dengan kata – kata “TAK GAWE KERJO NANG DAEARAH JATENG”, dan jika berhasil melakukan pencurian di daerah Jawa Tengah saksi AGUS SOLEH dijanjikan akan diberi imbalan, adapun  maksud kerjo yang diampaikan terdakwa tujuannya adalah akan melakukan 

  • pencurian di daerah Jawa Tengah sebagaimana perencanaan yang dilakukan dirumah terdakwa sehingga kemudian saksi AGUS SOLEH   menyewa unit/kendaraan bermotor  berupa 1 (Satu) unit Kbm Daihatsu Xenia tahun 2016 warna coklat metalik dengan nopol : N-1949-WY, berikut kunci kontak dan  STNK atas nama SUNIASIH, alamat Jl. Sulawesi XI/26 Rt. 02 Rw. 08 Kel. Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan kepada saksi SUNIASIH pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib, dan disepakati untuk uang sewa per hari sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya kendaraan tersebut diserahkan saksi AGUS SOLEH   kepada terdakwa  pada pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 jam 19.00 wib dan saksi AGUS SOEH  juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa untuk uang sewa per hari sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa ber empat dengan sdr.JEFRI, sdr. JOHAN dan sdr.LAMPUNG dengan berbekal peralatan yaitu :
  • 1 (satu) buah tas merk “indefini” warna ungu.

Barang tersebut dibawa oleh Sdr. JEFRI pada saat bertemu di Tulungagung Jawa Timur, tas tersebut digunakan / fungsinya sebagai tempat melatakkan alat – alat seperti bor, obeng, gerinda, dll.

  • 1 (satu) buah tas belanja “ALFAMART” warna merah

Barang tersebut dibawa oleh Sdr. JEFRI pada saat bertemu di Tulungagung Jawa Timur, tas tersebut digunakan / fungsinya sebagai tempat melatakkan alat – alat seperti bor, obeng, gerinda, dll.

  • 1 (satu) buah tang dengan gagang warna kuning kombinasi hitam.

Barang tersebut dibawa oleh Sdr. JEFRI pada saat bertemu di Tulungagung Jawa Timur, tang tersebut digunakan / fungsinya sebagai peralatan melakukan pencurian.

  • sarana menuju Banjarnegara untuk melakukan pencurian, peran terdakwa AGUS KUSTANTOMO als AGUS KOPLO sebagai supir sebelum dan sesudah melakukan pencurian, peran  Sdr. JEFRI  yaitu mencari titik/lokasi gudang distributor barang dengan aplikasi map handphone milik Sdr. JEFRI dan sebagai eksekutor (orang yang melakukan pencurian) serta menyiapkan peralatan berupa alat bor yang nantinya digunakan sebagai untuk merusak atau bobol tembok Gudang, peran Sdr. JOHAN Als JO yaitu membantu mencari titik/lokasi gudang distributor barang dengan aplikasi map handphone milik Sdr. JEFRI dan sebagai eksekutor (orang yang melakukan pencurian) dan peran sdr. LAMPUNG  yaitu  otak perencanaan pencurian dengan modus bobol tembok gudang serta dan sebagai eksekutor (orang yang melakukan pencurian) serta menyiapkan peralatan berupa alat bor yang digunakan untuk merusak atau bobol tembok Gudang, dari hasil membobol Gudang  di CV TRI USAHA JAYA Cab Banjarnegara terdakwa  AGUS KUSTANTOMO , sdr.JEFRI, sdr.JOHAN dan sdr.LAMPUNG berhasil mengambil barang-barang sebgai berikut :
  • Uang tunai Rp.145.969.000,- ( seratus empat puluh lima juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) .
  • 2 (dua) unit Handphone merk Realme C2 warna biru berikut dusbox warna kuning
  • 1 (satu) unit Box Digital Video Recorder (DVR)  CCTV.
  • 1 (satu) buah tas warna ungu kombinasi hitam yang terdapat logo Kabupaten Tangerang bertuliskan “DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG  BIDANG PAUD DAN DIKMAS"

 

  • Bahwa selama terdakwa AGUS KUSTANTOMO, sdr.JEFRI,sdr. JOHAN dan sdr.LAMPUNG melaksanakan aksinya selama di Jawa Tengah (Banjarnegara) saksi AGUS SOLEH  memantau dan beberapa kali berkomunikasi dengan terdakwa AGUS KUSTANTOMO apakah sudah ada hasil, namun dijawab oleh terdakwa AGUS KUNTANTOMO als AGUS KOPLO belum berhasil, sehingga kemudian  pada  hari Jum’at tanggal 2 September sekira pukul 20.00 wib, saksi AGUS SOLEH  kembali  menghubungi terdakwa AGUS KUSTANTOMO als AGUS KOPLO via telp ke nomor : 081393788939  menggunakan handphone merk “VIVO” 1724 warna gold menanyakan kembali apakah sudah ada hasil karena saksi SUNIASIH juga sudah menanyakan perihal kendaraannya berikut uang  sewa unit mobil Daihatsu Xenia untuk segera dibayar,  sehingga kemudian terdakwa  AGUS KUSTANTOMO als AGUS KOPLO menyanggupi untuk mentransfer pembayaran sewa kendaraan, sedangkan kendaraannya sendiri masih dipakai, selanjutnya  tedakwa AGUS KUSTANTOMO meminta nomor rekening kepada sdr. AGUS SOLEH, dan mentransfer ke nomor rekening milik istri saksi AGUS SOLEH dengan norek : 648301021686534 atas nama AMELIA PURNAMA SAR, dan kemudian terdakwa memberitahukan kepada sdr AGUS SOLEHI via chat whatsapp sekira pukul 21.00 wib, bahwa terdakwa AGUS KUSTANTOMO als AGUS KOPLO telah mentransfer uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), uang tersebut oleh sdr AGUS SOLEH di tarik tunai dan pada tanggal 3 September 2022 sekira pukul 10.00 wib sdr AGUS SOLEH menyerahkan uang kepada saksi  SUNIASIH sebesar  Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang sewa kendaraan untuk selama 10 (sepuluh) hari, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa  AGUS KUSTANTOMO als AGUS KOPLO menelpon sdr AGUS SOLEH dan mengatakan telah mentransfer uang senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang tersebut menurut terdakwa AGUS KUSTANTOMO als AGUS KOPLO untuk imbalan sdr AGUS SOLEH yang telah mencarikan unit kendaraan, adapun uang imbalan senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian   gunakan untuk kepentingan sdr AGUS SOLEH   pribadi.
  • Bahwa yang dilakukan terdakwa bersama terdakwa  AGUS KUSTANTOMO  alas AGUS KOPLO bin MARJUKI (alm), sdr.JOHAN als JO (DPO), sdr.JEFRI (DPO), dan sdr.LAMPUNG (DPO) mengambil uang tunai, handphone, DVR CCTV dan tas warna hitam milik CV. TRI USAHA JAYA Cabang Banjarnegara tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan/seijin  pemiliknya,  menyebabkan CV. TRI USAHA JAYA Cabang Banjarnegara mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp. 156.769.000,- (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) buah obeng bergagang warna hijau.

Barang tersebut dibawa oleh Sdr. JEFRI pada saat bertemu di Tulungagung Jawa Timur, obeng tersebut digunakan / fungsinya sebagai peralatan melakukan pencurian

  • 1 (satu) buah obeng bergagang warna abu – abu.
  • Barang tersebut dibeli oleh Sdr. JOHAN isalah satu toko bangunan saat berada di Tuban Jawa Timur, obeng tersebut digunakan / fungsinya sebagai peralatan melakukan pencurian.
  • 1 (satu) bor engkol manual.
  • Barang tersebut dibawa oleh Sdr. JEFRI pada saat bertemu di Tulungagung Jawa Timur, bor tersebut digunakan / fungsinya sebagai membongkar/bor tembok saat melakukan pencurian.
  • 1 (satu) mesin Gerinda tangan.

Barang tersebut dibawa oleh Sdr. JEFRI pada saat bertemu di Tulungagung Jawa Timur, gerinda tersebut digunakan / fungsinya sebagai peralatan melakukan pencurian.

  • 1 (satu) buah plat besi terpasang laher.

Barang tersebut dibawa oleh Sdr. JEFRI pada saat bertemu di Tulungagung Jawa Timur, gerinda tersebut digunakan / fungsinya sebagai peralatan melakukan pencurian.

  • 1 (satu) buah kepala bor terpasang mata bor besi baja kuningan 12 mm.

Barang tersebut dibawa oleh Sdr. JEFRI pada saat bertemu di Tulungagung Jawa Timur, berinda tersebut digunakan / fungsinya sebagai peralatan melakukan pencurian.

  • 11 (sebelas) buah mata bor besi baja kuningan 12 mm.--

Barang tersebut dibawa oleh Sdr. JEFRI pada saat bertemu di Tulungagung Jawa Timur, berinda tersebut digunakan / fungsinya sebagai peralatan melakukan pencurian

 

  • Bahwa terdakwa bersama - sama sdr. JEFRI, sdr JOHAN dan sdr LAMPUNG dengan unit  kendaraan milik saksi SUNIASIH ke wilayah Jawa Tengah selama kurang lebih  10 hari dan Sdr. JEFRI dibantu Sdr. JOHAN dan juga sdr LAMPUNG mencari titik/lokasi gudang distributor barang dengan aplikasi map handphone milik Sdr. JEFRI, saat itu terdakwa selaku sopir berada diwilayah Banjarnegara, spontan Sdr. JEFRI saat dalam mobl Daihatsu Xenia mengatakan ada target, dimana target berupa gudang, lalu menuju sesuai titik gudang, saat berada dilokasi / sasaran, terdakwa mengedarai kendaraan dengan kecepatan rendah sambil mengawasi sekitar gudang, karena kondisi sepi dan dipastikan tidak ada penjaganya, maka terdakwa diperintah oleh Sdr. JOHAN putar balik dan memarkir Kbm di tepi jalan raya sebelah gudang, setelah itu, Sdr. JEFRI, Sdr. JOHAN dan  sdr LAMPUNG turun dari mobil  dengan membawa peralatan untuk melakukan pencurian, adapun terdakwa kembali  melaju dengan kendaraan KBM Xenia dan menunggu tidak jauh dari sekitar lokasi, jaraknya sekitar 1 Km, selanjutnya sekitar 3-4 jam kemudian terdakwa  ditelepon oleh sdr LAMPUNG agar menjemput dilokasi gudang dan disampaikan sudah berhasil melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa kembali bergerak  menjemput ke 3 rekan terdakwa   dan terdakwa melihat saat naik ke dalam kendaraan Sdr. JEFRI membawa 1 (satu) unit Box DVR  CCTV, Sdr. JOHAN als JO membawa alat – alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, sedangkan sdr LAMPUNG membawa hasil curian berupa tas warna ungu kombinasi hitam.

Bahwa dalam aksi pembobolan Gudang CV TRI USAHA JAYA Cab Banjarnegara masing masing memiliki peran yaitu saksi AGUS SOLEH  mencari/sewa unit kendaraan bermotor (mobil) yang digunakan sebagai 

Pihak Dipublikasikan Ya