Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa nama anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama AKHTAR MIKA ADELARD Nomor : 2485/TP/2010 tanggal 11 Maret 2010 tertulis dan terbaca AKHTAR MIKA ADELARD dirubah/diganti menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD AKHTAR AL FARZAN PRIBADI.
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama AKHTAR MIKA ADELARD Nomor : 2485/TP/2010 tanggal 11 Maret 2010 tertulis dan terbaca AKHTAR MIKA ADELARD dirubah/diganti menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD AKHTAR AL FARZAN PRIBADI serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya. |