Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2020/PN Bnr 1.ANITA MAIMUNAH, S.H.
2.ESTER, S.H.,M.H.
RIJON ALI AHMAD al RIJON bin alm KUSWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-435/M.3.36/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA MAIMUNAH, S.H.
2ESTER, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJON ALI AHMAD al RIJON bin alm KUSWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------Bahwa ia terdakwa RIJON ALI AHMAD al RIJON bin (alm) KUSWANDI pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2020 bertempat di ruang/kamar Bugenvil 3 Puskesmas 1 Mandiraja atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas, berawal saat saksi korban SAJIM bin SUTARNO, saksi SURATMAN bin SUTARMO, saksi PALWONO al PAL bin (alm) SUMITRO sedang menunggu pasien AGUS MULYONO yang merupakan saudara mereka yang sedang di rawat inap di Puskesmas 1 Mandiraja, lalu pada sekira pukul 23.00 WIB saksi Sajim mengecas HP merk XIAOMI 6 A warna hitam miliknya diatas bed kosong sebelah bed pasien Agus diruangan tersebut sebelum saksi Sajim tidur, kemudian saksi Sajim tidur diatas bed kosong dimana saksi Sajim mengecas Hp merk XIAOMI 6 A warna hitam  miliknya, sedangkan saksi Sdr. SURATMAN bin SUTARMO tidur dibawah kolong tempat tidur yang ditiduri saksi SAJIM. Lalu terdakwa masuk ke Puskesmas 1 Mandiraja melalui pintu gerbang depan sebelah timur yang sebelumnya terdakwa sudah merencanakan di Komplek terminal Mandiraja, kemudian terdakwa masuk kedalam Puskesmas 1 Mandiraja, setelah berjalan dan sambil tengak tengok melihat kondisi di dalam puskesmas 1 Mandiraja kemudian terdakwa melihat saksi Sajim pemilik HP merk XIAOMI 6 A warna hitam sedang tertidur, selanjutnya terdakwa masuk ke ruangan/ kamar Bugenvil 3 dan mengambil 1 (satu) buah HP merk XIAOMI 6 A warna hitam tersebut, setelah itu terdakwa menyimpan HP merk XIAOMI 6 A warna hitam tersebut di dalam saku jaket yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa keluar dari Puskesmas  1 Mandiraja melalui pintu semula. Pada saat saksi Sajim terbangun sekira jam 02.30 WIB (dini hari) saksi Sajim sudah tidak mendapati HP merk XIAOMI 6 A warna hitam miliknya yang sedang dicas, kemudian saksi Sajim membangunkan saksi SURATMAN bin SUTARMO dan memberitahukan bahwa HP merk XIAOMI 6 A warna hitam, yang sedang dicas sudah tidak ada, lalu bersama saksi SURATMAN bin SUTARMO menuju ruang piket perawat dan memberitahukan kepada petugas piket perawat saksi FUAD FAUZAN sekaligus meminta bantuan untuk membuka rekaman CCTV.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya tanggal Rabu tanggal 8 Januari 2020, sekira jam 06.00, terdakwa dengan naik bus menuju Pasar Kebumen untuk menjual HP merk XIAOMI 6 A warna hitam tersebut, kemudian terdakwa menawarkan HP merk XIAOMI 6 A warna hitam tersebut kepada salah satu pengunjung di Pasar tersebut yang terdakwa tidak kenal dan dijual seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan tersisa Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) saat ditangkap.
  • Bahwa yang dilakukan terdakwa tanpa seijin saksi SAJIM bin SUTARNO, sehingga saksi SAJIM mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke -3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  ---------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

---------Bahwa ia terdakwa RIJON ALI AHMAD al RIJON bin (alm) KUSWANDI pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primair di atas, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas, berawal saat saksi korban SAJIM bin SUTARNO, saksi SURATMAN bin SUTARMO, saksi PALWONO al PAL bin (alm) SUMITRO sedang menunggu pasien AGUS MULYONO yang merupakan saudara mereka yang sedang di rawat inap di Puskesmas 1 Mandiraja, lalu pada sekira pukul 23.00 WIB saksi Sajim mengecas HP merk XIAOMI 6 A warna hitam miliknya diatas bed kosong sebelah bed pasien Agus diruangan tersebut sebelum saksi Sajim tidur, kemudian saksi Sajim tidur diatas bed kosong dimana saksi Sajim mengecas Hp merk XIAOMI 6 A warna hitam  miliknya, sedangkan saksi Sdr. SURATMAN bin SUTARMO tidur dibawah kolong tempat tidur yang ditiduri saksi SAJIM. Lalu terdakwa masuk ke Puskesmas 1 Mandiraja melalui pintu gerbang depan sebelah timur yang sebelumnya terdakwa sudah merencanakan di Komplek terminal Mandiraja, kemudian terdakwa masuk kedalam Puskesmas 1 Mandiraja, setelah berjalan dan sambil tengak tengok melihat kondisi di dalam puskesmas 1 Mandiraja kemudian terdakwa melihat saksi Sajim pemilik HP merk XIAOMI 6 A warna hitam sedang tertidur, selanjutnya terdakwa masuk ke ruangan/ kamar Bugenvil 3 dan mengambil 1 (satu) buah HP merk XIAOMI 6 A warna hitam tersebut, setelah itu terdakwa menyimpan HP merk XIAOMI 6 A warna hitam tersebut di dalam saku jaket yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa keluar dari Puskesmas  1 Mandiraja melalui pintu semula. Pada saat saksi Sajim terbangun sekira jam 02.30 WIB (dini hari) saksi Sajim sudah tidak mendapati HP merk XIAOMI 6 A warna hitam miliknya yang sedang dicas, kemudian saksi Sajim membangunkan saksi SURATMAN bin SUTARMO dan memberitahukan bahwa HP merk XIAOMI 6 A warna hitam, yang sedang dicas sudah tidak ada, lalu bersama saksi SURATMAN bin SUTARMO menuju ruang piket perawat dan memberitahukan kepada petugas piket perawat saksi FUAD FAUZAN sekaligus meminta bantuan untuk membuka rekaman CCTV.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya tanggal Rabu tanggal 8 Januari 2020, sekira jam 06.00, terdakwa dengan naik bus menuju Pasar Kebumen untuk menjual HP merk XIAOMI 6 A warna hitam tersebut, kemudian terdakwa menawarkan HP merk XIAOMI 6 A warna hitam tersebut kepada salah satu pengunjung di Pasar tersebut yang terdakwa tidak kenal dan dijual seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan tersisa Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) saat ditangkap.
  • Bahwa yang dilakukan terdakwa tanpa seijin saksi SAJIM bin SUTARNO, sehingga saksi SAJIM mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

Pihak Dipublikasikan Ya