Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2020/PN Bnr WARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan bahwa Nama ibu pada Akta kelahiran Anak Pemohon semula tertulis dan terbaca ROKHIMAH dirubah / diperbaiki menjadi tertulis  dan terbaca ROHIMAH;
  • Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan Nama Ayah semula tertulis dan terbaca ROKHIMAH dirubah / diperbaiki menjadi tertulis  dan terbaca ROHIMAH, serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak