Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2022/PN Bnr AGIL JANURI UTOMO, S.H ROFIK Bin SUYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-85/M.3.36/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AGIL JANURI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROFIK Bin SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa ROFIK Bin SUYITNO bersama-sama sdr SIGIT (dalam pencarian, No.Pol : DPO/8/VII/2022/Satresnarkoba) pada hari Senin tanggal tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di dalam kamar kos, Kelurahan Sukonandi, Rt. 002, Rw. 002, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Banjarnegara diantaranya yakni saksi Seksio Hadi Kusmaryanto dan saksi Fajar Nugraha mendapatkan informasi bahwa di kos-kosan yang berada diwilayah Kelurahan Sokanandi, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara digunakan sebagai tempat transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian sekira pukul 20.30 wib pada saat melakukan pengecekan salah satu kamar kos tersebut dengan disaksikan saksi Makmun Bin Alm M Dahlar dan saksi Dori Bin Alm. Wasli, mendapati terdakwa sendirian kemudian anggota satresnarkoba polres Banjarnegara melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi sisa pembakaran sabu, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau, 1 (satu) buah Handphone merek Infinix tipe Hot 10 warna abu-abu dengan no 085947363429 yang berada dibawah meja dalam kamar kos tersebut dan 1 (satu) buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada dibawah kasur dalam kamar kos tersebut;

Bahwa narkotika jenis sabu yang didapatkan dikamar kos tersebut diakui sebagai milik terdakwa dan sabu tersebut merupakan hasil pembelian dengan cara iuran antara terdakwa dan sdr Sigit dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yangmana tujuan terdakwa dan sdr Sigit membeli sabu tersebut untuk dipergunakan sendiri;

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa terkait dokumen perijinan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjadi berkas perkara ini;

Bahwa berdasarkan berita acara hasil pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah nomor : 1758/NNF/2022 tanggal 19 Juli 2022 menerangkan bahwa barang bukti nomor : BB-3791/2022/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16092 gram disita dari terdakwa dan barang bukti nomor : BB-3792/2022/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca diperoleh hasil pemeriksaan positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti nomor : BB-3793/2022/NNF berupa  1 (satu) buah botol berisi urine sebanyak 157 mL dengan hasil pemeriksaan adalah negatif tidak mengandung narkotika/psikotropika

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa ROFIK Bin SUYITNO pada hari Senin tanggal tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di dalam kamar kos, Kelurahan Sukonandi, Rt. 002, Rw. 002, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Banjarnegara diantaranya yakni saksi Seksio Hadi Kusmaryanto dan saksi Fajar Nugraha mendapatkan informasi bahwa di kos-kosan yang berada diwilayah Kelurahan Sokanandi, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara digunakan sebagai tempat transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian sekira pukul 20.30 wib pada saat melakukan pengecekan salah satu kamar kos tersebut dengan disaksikan saksi Makmun Bin Alm M Dahlar dan saksi Dori Bin Alm. Wasli, mendapati terdakwa sendirian kemudian anggota satresnarkoba polres Banjarnegara melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi sisa pembakaran sabu, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau, 1 (satu) buah Handphone merek Infinix tipe Hot 10 warna abu-abu dengan no 085947363429 yang berada dibawah meja dalam kamar kos tersebut dan 1 (satu) buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada dibawah kasur dalam kamar kos tersebut;

Bahwa kemudian anggota satresnarkoba polres Banjarnegara menanyakan kepada terdakwa perihal ststus sabu tersebut, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui sebagai milik terdakwa dimana sabu tersebut merupakan hasil pembelian dengan cara iuran antara terdakwa dan sdr Sigit dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yangmana terdakwa dan sdr Sigit membeli sabu tersebut untuk dipergunakan sendiri;

Bahwa cara terdakwa memakai/mengkonsumsi sabu tersebut dengan menggunakan bong alat bantu hisap sabu yang dibuat oleh sdr Sigit menggunakan botol plastic dengan dilubangi tutupnya dipasang sedotan kemudian sedotan tersebut dipasang pipet kaca lalu pada pipet kaca tersebut dimasukkan sabu kemudian dibakar dengan menggunakan korek api selanjutnya dihisap;

Bahwa terdakwa pernah menggunakan sabu sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama pada hari, tanggal dan bulan sudah tidak diingat lagi tahun 2019 di kamar kos sdr Sigit di Kelurahan Semarang Kabupaten Banjarnegara, kedua pada hari, tanggal dan bulan sudah tidak diingat lagi tahun 2019 di kamar kos sdr Sigit di Kelurahan Semarang Kabupaten Banjarnegara dan ketiga pada hari, tanggal dab bulan sudah tidak diingat lagi tahun 2019 di kamar kos sdr Sigit di Kelurahan Sokanandi, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara;

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa terkait dokumen perijinan penggunaan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjadi berkas perkara ini;

Bahwa berdasarkan berita acara hasil pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah nomor : 1758/NNF/2022 tanggal 19 Juli 2022 menerangkan bahwa barang bukti nomor : BB-3791/2022/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16092 gram disita dari terdakwa dan barang bukti nomor : BB-3792/2022/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca diperoleh hasil pemeriksaan positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti nomor : BB-3793/2022/NNF berupa  1 (satu) buah botol berisi urine sebanyak 157 mL dengan hasil pemeriksaan adalah negatif tidak mengandung narkotika/psikotropika.

Bahwa berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Kabupaten Purbalingga Nomor : R/13/VII/KA/PB.06.01/2022 tanggal 21 Juli 2022 dalam rekomendasinya yakni :

  1. Terhadap terdakwa Rofik Alias Rofik Bin Suyitno belum perlu diberikan layanan rehabilitasi;
  2. Melanjutkan pelaksanaan proses hukum sampai dengan inkrach.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------;

Pihak Dipublikasikan Ya