Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2021/PN Bnr Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) AL HUDA Mh. Idgar Pradiyantoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) AL HUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fuad Hasyim, S.H.,M.H.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) AL HUDA
Tergugat
NoNama
1Mh. Idgar Pradiyantoro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) ;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 225.837.800,00 (dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh delapan ratus rupiah);
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat ;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
  7. Menentukan besarnya biaya perkara dan membebankannya kepada Tergugat.

 

Subsidair

Atau ;

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan nurani hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak