Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Debitur yang beritikad baik menjalankan kerjasamanya dengan TERGUGAT.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melelang kembali Agunan milik PENGGUGAT berupa: SHM No. 210 an. Parsiah yang terletak di Desa Sawal, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara; SHM No. 238 an. Abdul Badar yang terletak di Desa Sawal, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara; SHM No. 208 an. Abdul Badar yang terletak di Desa Sawal, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara; dan SHM No. 620 an. Abdul Badar yang terletak di Desa Sawal, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, untuk tidak memindah tangankan atau menjual melalui LELANG seluruh agunan milik PENGGUGAT sebagai barang Jaminan pada TERGUGAT , sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT batal demi hukum.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, untuk tidak memberikan SKPT sebagai Persyaratan LELANG kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I tanpa Persetujuan atau melalui Surat Kuasa Khusus pada saat meminta hari, tanggal, bulan, tahun dari PENGGUGAT sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, Verset maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aquo Et Bono). |