Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2019/PN Bnr ABDUL BADAR PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Banjarnegara Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2019/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL BADAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara
3Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Cq Kantor Wilayah Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT  adalah Debitur yang beritikad baik menjalankan kerjasamanya dengan TERGUGAT.
  3. Memerintahkan TERGUGAT  untuk tidak melelang kembali Agunan milik PENGGUGAT  berupa:  SHM No. 210 an. Parsiah yang terletak di Desa Sawal, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara;   SHM No. 238  an. Abdul Badar yang terletak di Desa Sawal, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara;  SHM No. 208  an. Abdul Badar yang terletak di Desa Sawal, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara; dan SHM No. 620 an. Abdul Badar yang terletak di Desa Sawal, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, untuk tidak memindah tangankan atau menjual   melalui LELANG seluruh agunan milik PENGGUGAT  sebagai barang Jaminan pada TERGUGAT , sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT batal demi hukum.
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, untuk tidak memberikan SKPT sebagai Persyaratan LELANG kepada TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT I tanpa Persetujuan atau melalui Surat Kuasa Khusus pada saat meminta hari, tanggal, bulan, tahun dari PENGGUGAT  sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, Verset maupun kasasi.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila  Yth Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak