Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit No. 029.16-00737/PK/AN/2016 Tanggal 21 November 2016 adalah sah.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit ( pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ).
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit ( pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, sesuai dengan pasal di dalam Surat Perjanjian Kredit dan Surat Kuasa Menjual yang ditandatangani oleh Tergugat, maka terhadap agunan yang di jaminkan kepada KSPPS Anugerah Kantor Cabang Karangkobar yaitu SHM No. 00185 atas nama JAMAL SAMAUN akan dijual oleh Penggugat serta hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |