Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2018/PN Bnr KSPPS ANUGERAH CABANG KARANGKOBAR JAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2018/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS ANUGERAH CABANG KARANGKOBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUKUH RIYANTOKSPPS ANUGERAH CABANG KARANGKOBAR
Tergugat
NoNama
1JAMAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit No. 029.16-00737/PK/AN/2016 Tanggal  21 November 2016 adalah sah.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit ( pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,-  ( Dua Puluh Juta Rupiah ).
  5. Menghukum  Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit ( pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, sesuai dengan pasal di dalam Surat Perjanjian Kredit dan Surat Kuasa Menjual yang ditandatangani oleh Tergugat, maka terhadap agunan yang di jaminkan kepada KSPPS Anugerah Kantor Cabang Karangkobar yaitu SHM No. 00185 atas nama JAMAL SAMAUN akan dijual oleh Penggugat serta hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak