Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2021/PN Bnr | PANDU NUKY LAWENDRA | BUDI WASKITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2021/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
dan karena itu adalah sah sebagai bukti pengalihan kepemilikan terhadap hak atas tanah dan bangunan menjadi alas hak untuk dilakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00076 Surat Ukur tanggal 10-02-2011, No. 469/Purwonegoro/2011 yang terletak di Desa Purwonegoro Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara. 5. Menyatakan Penggugat adalah merupakan Pemilik Sah atas Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00076 Surat Ukur tanggal 10-02-2011, No. 469/Purwonegoro/2011 yang terletak di Desa Purwonegoro Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas :
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta taat pada putusan ini; 7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |