Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekira pukul 16.45 Wib, pelapor bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Banjarnegara sedang melaksanakan penyelidikan rutin fungsi Reskrim, selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya menyimpan, menimbun, dan menguasai khamar atau minuman beralkohol di dalam mobil area bekas pasar sayur karangkobar, atas adanya informasi tersebut pelapor bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Banjarnegara langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelah sampai dilokasi tersebut ternyata bernar didalam mobil milik terlapor menyimpan, menimbun, dan menguasai khamar atau minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang tua 650 ml, Anggur Kolesom Cap Orang tua 620 ml, Vodka MCDONALD 180 ml. Kemudian anggota reskrim Polres Banjarnegara langsung mengamankan terlapor dan barang bukti selanjutnya membawa terlapor ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------- |