Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G.S/2019/PN Bnr |
Tanggal Surat |
Jumat, 28 Jun. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA ,PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROCHTAMMADJI | PT. BANK RAKYAT INDONESIA ,PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 2 | SAPTARINI DYAH KUNTARI | PT. BANK RAKYAT INDONESIA ,PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 3 | WIWIT WIDODO | PT. BANK RAKYAT INDONESIA ,PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 4 | MUDISIWI KURNIASIH | PT. BANK RAKYAT INDONESIA ,PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ARIF SUDARNO | 2 | JUMIARTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
148.824.649,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 148.824.649,- (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh emapt ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugatyaitu sertifikat Hak Milik No. 00934 atas nama Heriyanto dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang ( KPKNL)dan penjualan hasil lelang tersebutdigunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara berkenan mengabulkannya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |