Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2021/PN Bnr EDI SANDIKA bin SUGIYANTO 1.Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Cq. Panglima TNI Cq Kepala Staf Angkatan Darat, Cq. Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro, Cq. Komandan Korem 071 Wijaya Kusuma, Cq. Komandan Kodim 0704 Banjarnegara, Cq. Komandan Rayon Militer (Koramil) 05 Batur
2.AMAT TOFIK
3.FAKHRUDIN alias FARDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI SANDIKA bin SUGIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TARWOHARI, SH, DKKEDI SANDIKA bin SUGIYANTO
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Cq. Panglima TNI Cq Kepala Staf Angkatan Darat, Cq. Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro, Cq. Komandan Korem 071 Wijaya Kusuma, Cq. Komandan Kodim 0704 Banjarnegara, Cq. Komandan Rayon Militer (Koramil) 05 Batur
2AMAT TOFIK
3FAKHRUDIN alias FARDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hadi IsmantoPemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Cq. Panglima TNI Cq Kepala Staf Angkatan Darat, Cq. Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro, Cq. Komandan Korem 071 Wijaya Kusuma, Cq. Komandan Kodim 0704 Banjarnegara, Cq. Komandan Rayon Militer (Koramil) 05 Batur
2Heru SuwarnoPemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Cq. Panglima TNI Cq Kepala Staf Angkatan Darat, Cq. Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro, Cq. Komandan Korem 071 Wijaya Kusuma, Cq. Komandan Kodim 0704 Banjarnegara, Cq. Komandan Rayon Militer (Koramil) 05 Batur
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan seluruh bukti yang diajukan Penggugat adalah sah menurut hukum serta mempunyai nilai sebagai alat bukti.
  3. Menyatakan hukumnya Penggugat adalah ahli waris yang berhak mewaris dari almarhum Bapak SUGIYANTO alias GIANTO.
  4. Menyatakan hukumnya sebidang tanah hak yasan yang terletak dan setempat dikenal dengan tanah di Desa Batur, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara serta bangunan yang ada/berdiri di atasnya sesuai tanda bukti hak yasan C Desa Batur No. 6198 persil 17 klas Ia luas ± 623 m2 dengan batas-batas :

Sebelah Utara       :  Jalan Raya Batur

Sebelah Timur       :  Tanah Rifki Haryono

Sebelah Selatan     :  Tanah Sugiyanto

Sebelah Barat       :  Toko Samsul Tani/tanah Sang Koan

Adalah milik sah Penggugat peninggalan dari Bapak SUGIYANTO alias GIANTO.

  1. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat I yang menguasai dan menghasili tanah bangunan obyek sengketa tanpa alas hak yang sah menurut hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat I yang telah mengaburkan asal-usul maupun alas hak kepemilikan tanah bangunan obyek sengketa dengan menambahkan catatan/tulisan pada buku C Desa Batur No. 6156 atas nama GOUW SIK GWIE maupun dalam catatan Buku C Desa Batur No. 6198 atas nama GIANTO ditambahkan tulisan/catatan yang berbunyi “status tanah tidak jelas harus koordinasi sama BPN, TNI, Polres, dan Pemkab” adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai dan menghasili untuk berdagang tanah bangunan obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan persetujuan/ijin dari pemiliknya yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum memerintahkan kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah bangunan obyek sengketa dalam keadaan bersih selanjutnya menyerahkan dan menerimakan kepada Penggugat sebagai pemiliknya yang sah dalam keadaan bebas dan tanpa beban apapun juga.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial (moril) yang nilai keseluruhan sebesar Rp. 2.925.000.000,- (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah), adapun rinciannya sebagai berikut :

Kerugian materiil :

-   Penggugat selaku ahli waris yang berhak mewaris dari Bapak SUGIYANTO alias GIANTO telah kehilangan hak kepemilikan atas tanah bangunan obyek sengketa serta kehilangan hak nikmat hasil selama 33 tahun yang nilainya setiap tahunnya sebesar Rp. 25.000.000,-         =                             Rp.   825.000.000,-

-  Biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk mengurusi perkara ini nilainya sebesar                                                 Rp.   100.000.000,-

Jumlah kerugian materiil                                          Rp.   925.000.000,-

Kerugian immateriil :

Berupa kerugian moril dimana Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran karena tidak bisa menikmati haknya atas tanah bangunan obyek sengketa peninggalan dari Bapak SUGIYANTO alias GIANTO, kerugian mana dikonversikan dalam bentuk uang nilai sebesar                                                             Rp. 2.000.000.000,-

Jumlah                                                                    Rp. 2.925.000.000,-

Terbilang : dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai/terlambat memenuhi seluruh isi putusan perkara ini dihitung mulai 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi/ melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini dengan baik.

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat berupa barang/benda bergerak maupun benda/barang tidak bergerak adalah sah dan berharga.
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verset, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Tergugat.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U

--   Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak