Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2021/PN Bnr YUNNDA PRATMA SOMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 21 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNNDA PRATMA SOMADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan bahwa nama ibu anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama AYONG FEBRI HARTO Nomor 1372/2006 tertanggal 06 Maret 2006, tertulis dan terbaca SITI AMINAH, dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca YUNNDA PRATMA SOMADI sesuai dengan yang tertulis di KTP Pemohon, Kartu Keluarga Pemohon dan Buku Nikah Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat tersebut untuk mencatat perubahan Nama ibu anak Pemohon serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak