Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama ibu anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama AYONG FEBRI HARTO Nomor 1372/2006 tertanggal 06 Maret 2006, tertulis dan terbaca SITI AMINAH, dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca YUNNDA PRATMA SOMADI sesuai dengan yang tertulis di KTP Pemohon, Kartu Keluarga Pemohon dan Buku Nikah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat tersebut untuk mencatat perubahan Nama ibu anak Pemohon serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya |