Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama RADITIYA ESTU SETIANTO HP Nomor: 2303/2010 semula tertulis dan terbaca RADITIYA ESTU SETIANTO HP dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RADITYA ESTU SETIANTO HARYANTO PUTRA;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca RADITIYA ESTU SETIANTO HP dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RADITYA ESTU SETIANTO HARYANTO PUTRA serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya; |