Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G.S/2022/PN Bnr |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Jul. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | GUSTI MADHEAS PURNAMA | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 2 | GILAR GEMILANG | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 3 | ANDIKA DWI ARIF SUTRISNO | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 4 | ARIEF WIBOWO | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
118.602.389,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 118.602.389,- (seratus delapan belas juta enam ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIĀ apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 992 atas nama Tarjono dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |