Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2021/PN Bnr | RIAN WIJAYANTO ROCHMAN | 1.JARIAH 2.HARYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2021/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sahnya jual beli tanah kebun dan tanah perumahan antara Penggugat dengan masing-masing Tergugat 3. Menyatakan Putusan ini sebagai pengganti Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat 1; 4. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00106/Kesenet, Seluas 109 M2 ( Seratus Sembilan Meter Persegi ), Tercatat Atas Nama JARIYAH (Tergugat 1); 5. Membebankan segala biaya yang timbul menurut hukum; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |