Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Bnr 1.SARYONO AL. SARJONO Bin AMAD SADJARI
2.PARINAH al. NY. SARYONO al. Ny. SARJONO
1.MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al. Ny. SURONO al. Ny. SOERONO Binti KUSNAENI
2.NURUL SUSMIYATI Binti SURONO al. SOERONO
3.TULUS SUGIARTI Binti SURONO al. SOERONO
4.YUSUP WIDIYONO Bin SURONO al. SOERONO
5.WAHYU SUTIYONO Bin SURONO al. SOERONO
6.BARIYAH Binti WASLAM al. SUPARDI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2018
Nomor Surat 005/PNH/YL/I/2018
Penggugat
NoNama
1SARYONO AL. SARJONO Bin AMAD SADJARI
2PARINAH al. NY. SARYONO al. Ny. SARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO YULI PRIHATIN, SH.SARYONO AL. SARJONO Bin AMAD SADJARI
2EKO YULI PRIHATIN, SH.PARINAH al. NY. SARYONO al. Ny. SARJONO
Tergugat
NoNama
1MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al. Ny. SURONO al. Ny. SOERONO Binti KUSNAENI
2NURUL SUSMIYATI Binti SURONO al. SOERONO
3TULUS SUGIARTI Binti SURONO al. SOERONO
4YUSUP WIDIYONO Bin SURONO al. SOERONO
5WAHYU SUTIYONO Bin SURONO al. SOERONO
6BARIYAH Binti WASLAM al. SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR.Edi As'Adi, S.H.,M.H.MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al. Ny. SURONO al. Ny. SOERONO Binti KUSNAENI
2DR.Edi As'Adi, S.H.,M.H.NURUL SUSMIYATI Binti SURONO al. SOERONO
3DR.Edi As'Adi, S.H.,M.H.TULUS SUGIARTI Binti SURONO al. SOERONO
4DR.Edi As'Adi, S.H.,M.H.YUSUP WIDIYONO Bin SURONO al. SOERONO
5DR.Edi As'Adi, S.H.,M.H.WAHYU SUTIYONO Bin SURONO al. SOERONO
6Indri Suryandhari, S.H.,M.H.MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al. Ny. SURONO al. Ny. SOERONO Binti KUSNAENI
7Indri Suryandhari, S.H.,M.H.NURUL SUSMIYATI Binti SURONO al. SOERONO
8Indri Suryandhari, S.H.,M.H.TULUS SUGIARTI Binti SURONO al. SOERONO
9Indri Suryandhari, S.H.,M.H.YUSUP WIDIYONO Bin SURONO al. SOERONO
10Indri Suryandhari, S.H.,M.H.WAHYU SUTIYONO Bin SURONO al. SOERONO
11Aryas Adi Suyanto, S.H.,M.H.MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al. Ny. SURONO al. Ny. SOERONO Binti KUSNAENI
12Aryas Adi Suyanto, S.H.,M.H.NURUL SUSMIYATI Binti SURONO al. SOERONO
13Aryas Adi Suyanto, S.H.,M.H.TULUS SUGIARTI Binti SURONO al. SOERONO
14Aryas Adi Suyanto, S.H.,M.H.YUSUP WIDIYONO Bin SURONO al. SOERONO
15Aryas Adi Suyanto, S.H.,M.H.WAHYU SUTIYONO Bin SURONO al. SOERONO
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Banjarnegara C.q. Camat Kecamatan Sigaluh Cq. Kepala Desa Karangmangu
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 326.000.000,00
Petitum

P R I M A I R :

  1.  Mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh  Para Penggugat dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan bahwa tanah seluas + 200 M2 yang sekarang dikuasai dan dimiliki masuk dalam  SHM No. 60 menjadi seluas + 576 M2 atas nama Tergugat I  yaitu  WIJATI Al. NY. SURONO (MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al.Ny. SURONO) adalah hak milik sah Para Penggugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa seluas + 200 M2 yang sekarang di SHM No. 60 menjadi seluas + 576 M2 atas nama WIJATI al. NY. SURONO (MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al.Ny. SURONO)  kepada Para Penggugat.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 60 yang luas seluruhnya  + 576 M2 berupa tanah pekarangan yang terletak di  Blok  Serang Desa Karangmangu Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara atas nama Tergugat I  WIJATI Al. NY. SURONO (MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al.Ny. SURONO) beralamat di Desa Karangmangu RT 06 RW 01 Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI,  Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

  1.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa beserta Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa tersebut dengan mengharuskan Para Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong (tanpa penghuni) dan tanpa syarat apapun bila mana perlu dengan bantuan POLRI.

 

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

 

  1.  Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat  berupa Kerugian  dengan rincian sebagai berikut :

KERUGIAN MATERIIL.

10.1.  Tidak menikmati hasil dari tanah/tegalan tersebut bila ditanami dengan pohon setiap tahunnya menghasilkan  sebesar Rp. 1.000.000,- dihitung dari tahun 1976 sampai dengan gugatan ini diajukan atau sekitar  42 tahun x Rp. 2.000.0000,- = Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah). dan kolam ikan ukuran 5 M2 x 15 M2 bila disewakan 1 tahun Rp. 1.000.000,- x 42 tahun = Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

 

10.2.    Kerugian materiil untuk mengurus perkara ini  baik itu biaya non litigasi, biaya litigasi, akomodasi, transportasi, dll adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus  juta rupiah).

 

KERUGIAN  IMMATERIIL.

Rasa malu telah dilaporkan pidana dan kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara  dengan pidana kurungan selama 15 hari (lima belas) dan menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan bulan, adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

     

Jumlah kerugian seluruhnya sebesar Rp. 84.000.000,-+ Rp. 42.000.000,- + Rp. 100.000.000,-+ Rp. 100.000.000,- = Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam  juta  rupiah).

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

  1.  Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.

 

  1.  Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara ini.

 

S U B S I D A I R

Atau, Ex aeque et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak