Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR.Edi As'Adi, S.H.,M.H. | MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al. Ny. SURONO al. Ny. SOERONO Binti KUSNAENI | 2 | DR.Edi As'Adi, S.H.,M.H. | NURUL SUSMIYATI Binti SURONO al. SOERONO | 3 | DR.Edi As'Adi, S.H.,M.H. | TULUS SUGIARTI Binti SURONO al. SOERONO | 4 | DR.Edi As'Adi, S.H.,M.H. | YUSUP WIDIYONO Bin SURONO al. SOERONO | 5 | DR.Edi As'Adi, S.H.,M.H. | WAHYU SUTIYONO Bin SURONO al. SOERONO | 6 | Indri Suryandhari, S.H.,M.H. | MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al. Ny. SURONO al. Ny. SOERONO Binti KUSNAENI | 7 | Indri Suryandhari, S.H.,M.H. | NURUL SUSMIYATI Binti SURONO al. SOERONO | 8 | Indri Suryandhari, S.H.,M.H. | TULUS SUGIARTI Binti SURONO al. SOERONO | 9 | Indri Suryandhari, S.H.,M.H. | YUSUP WIDIYONO Bin SURONO al. SOERONO | 10 | Indri Suryandhari, S.H.,M.H. | WAHYU SUTIYONO Bin SURONO al. SOERONO | 11 | Aryas Adi Suyanto, S.H.,M.H. | MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al. Ny. SURONO al. Ny. SOERONO Binti KUSNAENI | 12 | Aryas Adi Suyanto, S.H.,M.H. | NURUL SUSMIYATI Binti SURONO al. SOERONO | 13 | Aryas Adi Suyanto, S.H.,M.H. | TULUS SUGIARTI Binti SURONO al. SOERONO | 14 | Aryas Adi Suyanto, S.H.,M.H. | YUSUP WIDIYONO Bin SURONO al. SOERONO | 15 | Aryas Adi Suyanto, S.H.,M.H. | WAHYU SUTIYONO Bin SURONO al. SOERONO |
|
Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa tanah seluas + 200 M2 yang sekarang dikuasai dan dimiliki masuk dalam SHM No. 60 menjadi seluas + 576 M2 atas nama Tergugat I yaitu WIJATI Al. NY. SURONO (MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al.Ny. SURONO) adalah hak milik sah Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa seluas + 200 M2 yang sekarang di SHM No. 60 menjadi seluas + 576 M2 atas nama WIJATI al. NY. SURONO (MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al.Ny. SURONO) kepada Para Penggugat.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 60 yang luas seluruhnya + 576 M2 berupa tanah pekarangan yang terletak di Blok Serang Desa Karangmangu Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara atas nama Tergugat I WIJATI Al. NY. SURONO (MAHDI WIYATI al. WIYATI al. WIJATI al.Ny. SURONO) beralamat di Desa Karangmangu RT 06 RW 01 Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa beserta Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa tersebut dengan mengharuskan Para Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong (tanpa penghuni) dan tanpa syarat apapun bila mana perlu dengan bantuan POLRI.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa Kerugian dengan rincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL.
10.1. Tidak menikmati hasil dari tanah/tegalan tersebut bila ditanami dengan pohon setiap tahunnya menghasilkan sebesar Rp. 1.000.000,- dihitung dari tahun 1976 sampai dengan gugatan ini diajukan atau sekitar 42 tahun x Rp. 2.000.0000,- = Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah). dan kolam ikan ukuran 5 M2 x 15 M2 bila disewakan 1 tahun Rp. 1.000.000,- x 42 tahun = Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
10.2. Kerugian materiil untuk mengurus perkara ini baik itu biaya non litigasi, biaya litigasi, akomodasi, transportasi, dll adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
KERUGIAN IMMATERIIL.
Rasa malu telah dilaporkan pidana dan kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan pidana kurungan selama 15 hari (lima belas) dan menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan bulan, adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Jumlah kerugian seluruhnya sebesar Rp. 84.000.000,-+ Rp. 42.000.000,- + Rp. 100.000.000,-+ Rp. 100.000.000,- = Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
S U B S I D A I R
Atau, Ex aeque et bono. |