Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2019/PN Bnr | PT BPR Bank Surya Yudhakencana | 1.WALUYO 2.NARTI 3.HADI MULYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2019/PN Bnr | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2019 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 152.606.800,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit nomor 104104008542 yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT; 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk mengembalikan pinjaman beserta denda dengan total Rp152.606.800,00 (seratus Iima puluh dua juta enam ratus enam ribu delapan ratus rupiah) dan/atau Menghukum TERGUGAT 3 untuk menyerahkan agunan berupa; a. SHM rumah tempat tinggal No. 591 luas: 1J24 m2(seribu tujuh ratus dua puluh empat meter persegi) terletak di Desa Majatengah kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, dibuktikan dengan surat ukur No : 478lmajatengah/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 04 Juni 2014 atas nama Hadi Mulyanto' b. Rumah tempat tinggal No..... luas: 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Giritirta Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, dibuktikan dengan surat ukur nomor:................tan99a1..,.,..,,...., yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara pada tan99a1................... atas nama Waluyo. Sedang dalam proses konversi pembuatan SHM melalui Notaris Galuh Pitaloka Banjarnegara dengan covernote nomor 08 / PPAT/ V / 2018 Untuk dilakukan penjualan secara lelang dan/atau bilamana perlu dilakukan permohonan sita eksekusi agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT. 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |