Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2020/PN Bnr ANITA MAIMUNAH, S.H. ARI WIBOWO BIN SARDIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-706/M.3.36/Eoh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA MAIMUNAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI WIBOWO BIN SARDIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARI WIBOWO BIN SARDIMIN pada hari hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 wib, pada bulan Februari tahun 2020 atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di pinggir jalan raya Desa Joho Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk memeriksa dan mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol : R-2229-TD, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula saat Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 19.00 Wib saksi dihubungi FARHAN MUHAMMAD IKHSAN Als FARHAN Bin NISRO (DPO) melalui telepon dan memberitahu/ menawarkan kepada terdakwa untuk membeli sepeda motor jenis Yamaha Vega R yang ditawarkan dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa berminat, kemudian terdakwa dan FARHAN sepakat untuk bertemu pinggir jalan raya Desa Joho Kecamatan Bawang kabupaten Banjarnegara sekira pukul 20.00 Wib. Pada sekira pukul 20.30 Wib terdakwa tiba di pinggir jalan raya Desa Joho Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan FARHAN dan saksi RESKI ADE, pada saat itu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R Tahun 2008 Nopol: R-2229-TD Nomor rangka MH34D70028J922492 Nosin: 4D7922517 sudah terparkir di dekat FARHAN dan saksi RESKI ADE tersebut, kemudian terdakwa menanyakan terkait asal usul sepeda motor tersebut, FARHAN memberitahu bahwa Sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor gadai yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya, dan FARHAN juga meyakinkan terdakwa bahwa sepeda motor tersebut aman dan hanya dilengkapi oleh STNK, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada FARHAN dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R Tahun 2008 Nopol: R-2229-TD beserta STNK nya diserahkan FARHAN kepada terdakwa, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke rumah, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wib datang petugas kepolisian yang memberitahu terkait asal usul dari 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R Tahun 2008 Nopol: R-2229- TD tersebut, dari situlah saksi mengetahui bahwa sepeda motor yang saksi beli dari Sdr. FARHAN tersebut merupakan sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Oktober 2019 terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Resor Banjarnegara dikarenakan saksi Nanda Egi telah diamankan oleh kepolisian terkait Sepeda motor Yamaha Vega R tersebut merupakan barang curian yang dilakukan oleh saksi Nanda Egi bersama Farhan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 wib di samping rumah Pak Sabar dk. Tambakan Rt. 02 Rw. 02 Ds. Ampelsari Kec. Banjarnegara kab. Banjarnegara. Karena perkara pencurian tersebut saksi ANIS SETIYAWAN mengalami Kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa sepatutnya menduga Sepeda Motor tersebut adalah hasil kejahatan karena Sepeda Motor tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah (BPKB) tetapi terdakwa tetap membeli Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah dengan harga yang jauh dibawah harga normal.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya