Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 21 Okt. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
36/Pdt.G.S/2022/PN Bnr |
Tanggal Surat |
Kamis, 08 Sep. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WIDYA LESTARI | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 2 | MOH. KHAERUL LUKY FUADY | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 3 | WORO WAHYU WIDAYAT | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara | 4 | NUR ARIFIN | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | IWAN LUDIARTO | 2 | PURWANINGSIH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
84.513.926,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 84.513.926,- (Delapan puluh empat juta lima ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIĀ apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. 00807 atas nama Purwaningsih dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL)dan penjualan hasil lelang tersebut digunakanĀ untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |