------ Pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019, sekitar pukul 01.00 wib di turut jalan raya Desa Blambangan Korban dan saksi 1,2,3 sedang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku menyalip sepeda motor korban dan menghentikannya dan menghampiri korban
Selanjutnya pelaku meminjam Hand Phone kepada korban dengan alasan untuk menghubungi temanya, setelah Handphone korban diberikan, Hanphone tersebut tidak di kembalikan, dan terjadilah perebutan Hanphone antara korban dan pelaku, Kemudian ketiga pelaku tersebut berhasil kabur dan membawa handphone milik korban dengan merk OPPO warna putih type A1603 dengan No ime : 861191034028055. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian materi berupa Hand phone merk OPPO dengan tafsiran harga senilai Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) .-----------------------------------
Pasal 373 KUHP
|