Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekira pukul 20.45 Wib, pelapor bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Banjarnegara sedang melaksanakan patrol rutin fungsi Reskrim, selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya menyimpan, menimbun, menguasai dan mengkonsumsi khamar atau minuman beralkohol ditoko milik terlapor, atas adanya informasi tersebut pelapor bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Banjarnegara langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelah sampai dilokasi tersebut ternyata benar didalam Toko milik terlapor menyimpan, menimbun, menguasai dan mengkonsumsi khamar atau minuman beralkohol jenisĀ ICELAND VODKA 250 ml, ICELAND VODKA 500 ml, ANGGUR MERAH Cap ORANG TUA 620 ml, ANGGUR KOLESOM Cap ORANG TUA 620 ml dan ANKER Bir Pilsener 620 ml, Beer merk PROST 620 ml Kemudian anggota reskrim Polres Banjarnegara langsung mengamankan terlapor dan barang bukti selanjutnya membawa terlapor ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol. |