Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama ASETHA FERNANDI HUTAMIMA Nomor: 3264/TP/2011 tertanggal 22 Pebruari 2011 yang semula tertulis dan terbaca ASETHA FERNANDI HUTAMIMA dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ALFETH FIRNANDHI HUTAMA;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama ASETHA FERNANDI HUTAMIMA Nomor: 3264/TP/2011 tertanggal 22 Pebruari 2011 yang semula tertulis dan terbaca ASETHA FERNANDI HUTAMIMA dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ALFETH FIRNANDHI HUTAMA serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya |