Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2021/PN Bnr EKO SUPRIYANTO 1.PT. Bank BRI (persero) Tbk Jakrta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I. Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Banjarnegara
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Cq Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
3.PT.(persero) Asuransi Kredit Indonesia Jakarta Cq. Pimpinan PT. (persero ) ASKRINDO cabang Purwokerto
4.TRI HARYATI
5.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah di Semarang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHEKO SUPRIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BRI (persero) Tbk Jakrta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I. Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Banjarnegara
2Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Cq Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
3PT.(persero) Asuransi Kredit Indonesia Jakarta Cq. Pimpinan PT. (persero ) ASKRINDO cabang Purwokerto
4TRI HARYATI
5Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah di Semarang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT  adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT  tidak dapat mengosongkan 1 ( satu ) bidang, luas: luas: 644 M2 dengan SHM nomor: 942 yang terletak di Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten.Banjarnegara tersebut Noneksekutabel;
  5. Menyatakan batal demi hukum Penjualan lelang  tanggal 03 Oktober 2019 dengan  Surat Risalah Lelang nomor: 591/44/2019 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II tersebut  batal demi hukum;
  6. Menyatakan batal demi hukum  SHM nomor: 942 dengan luas 644 M2 atas nama TERGUGAT IV tersebut batal demi hukum;
  7. Menghukum TERGUGAT  IV untuk mengembalikan Sertifikat nomor: 942  dengan luas 644 M2 yang terletak di Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten.Banjarnegara  dalam keadaan semula;
  8. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT Materiil dan Immateril total Rp. 586.400.000,- (lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT membayar dwangsom/uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak