Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2019/PN Bnr | SUTIRWAN FITRIADI | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Banjarnegara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2019/PN Bnr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Daad karena dalam proses rangkaian pelaksanaan lelang TERGUGAT melanggar beberapa ketentuan dalam peraturan perundang undangan dan atau kepatutan, kebiasaan, dan norma yang hidup dalam masyarakat. 3. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar 3.1 Kerugian Materiil Materiele schade sebesar :Rp. 96.000.000 Terbilang Sembilan PuluhEnamJuta Rupiah 3.2 Kerugian Immateriil Immateriele schade sebesar :Rp. 1.000.000.000 Terbilang SatuMilyar Rupiah 4. Menyatakan lelang dengan jadwal lelang obyek agunan PENGGUGAT yang telah ditetapkan dengan Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto No. S-1975/WKN.09/KNL.08/2019 tanggal 6 September 2019 perihal Penetapan Jadwal Lelang dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
6. menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp.Rp. 250.000 DuaRatus Lima PuluhRibu Rupiah untuk setiap hari keterlambatan bilamana TERGUGAT lalai untuk menjalankan putusan ini. 7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
S U B S I D A I R Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya, (Ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |