Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang dilakukan pengadilan atas objek sengketa :-----------
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 388 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 129 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; -------------
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; -------------
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; --------------
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 642 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 147 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; --------------
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; --------------
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; --------------
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; --------------
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 390 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 873 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; -------------
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. --------------
- Menyatakan hukumnya, pelunasan kredit (rekening courant) yang dibayarkan oleh Para Penggugat adalah sah; ------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa hutang Para Tergugat kepada Tergugat I adalah lunas akibat telah dilakukannya pelunasan oleh Para Tergugat; -----------------------
- Menyatakan hukumnya, Tergugat I sudah tidak mempunyai alas hak lagi untuk menahan 6 (enam) Sertipikat Hak Milik yakni:
- SHM Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara (Penggugat I);-
- SHM Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; dan ------------------------------
- SHM Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ----------------------------------
- Menyatakan hukumnya atas lunasnya hutang/kredit a quo, Para Penggugat berhak atas 6 (enam) Sertipikat Hak Milik yakni:
- SHM Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara (Penggugat I);-
- SHM Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; dan ------------------------------
- SHM Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ----------------------------------
- Menyatakan hukumnya atas lunasnya hutang/kredit a quo, maka Para Tergugat berkewajiban untuk mengembalikan atau menyerahkan 6 (enam) Sertipikat Hak Milik yakni:
- SHM Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara (Penggugat I);-
- SHM Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; dan ------------------------------
- SHM Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ----------------------------------
Untuk dikembalikan kepada Para Penggugat berikut penghapusan roya atas 6 (enam) sertipikat tersebut; -
- Menyatakan hukumnya dengan sudah dilakukannya pelunasan dari Para Penggugat kepada Tergugat II namun secara sistem masih terdapat hutang, maka Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukumnya dengan tidak diserahkannya 6 (enam) Sertipikat Hak Milik kepada Para Penggugat, yakni:
- SHM Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara (Penggugat I);-
- SHM Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; dan ------------------------------
- SHM Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ----------------------------------
maka Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ---------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 6 (enam) Sertipikat Hak Milik kepada Para Penggugat yakni:
- SHM Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
- SHM Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara (Penggugat I);-
- SHM Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; dan ------------------------------
- SHM Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ----------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Para Penggugat sebesar:
- Kerugian Materiil : --------------------------
- Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar rupiah) yang merupakan jumlah uang yang sudah dibayarkan Para Penggugat kepada Para Tergugat; ---------------------------------
- Biaya advokat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). -----------------
- 6 (enam) sertipikat yang menjadi agunan, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ---------------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; -------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; -------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ---------------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ---------------------------
- Imateriil : dikarenakan Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan objek sengketa a quo maka Para Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000;- (sepuluh milyar rupiah). ----
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan dalam melakukan penyerahan penyerahan 6 (enam) setipikat hak milik yang dijadikan jaminan/agunan kredit a quo kepada Para Penggugat;---
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Addendum Restrukturasi dan Perpanjangan / Pembaharuan Kredit baru guna memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam Addendum Restrukturasi dan Perpanjangan / Pembaharuan Kredit Nomor 105 tertanggal 31 Juli tahun 2019 dan Addendum Restrukturasi dan Perpanjangan / Pembaharuan Kredit Nomor 120 tertanggal 31 Juli tahun 2018
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini; -----
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya. -----------------------
-------------------------- Atau -------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |