Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2021/PN Bnr 1.WAHYU SUBANDI
2.ERLINA TRI EDI RATNAWATI
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANJARNEGARA
2.ANDON KARUNIA PUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU SUBANDI
2ERLINA TRI EDI RATNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANANG SUGIRI, S.H., DKKWAHYU SUBANDI
2NANANG SUGIRI, S.H., DKKERLINA TRI EDI RATNAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANJARNEGARA
2ANDON KARUNIA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FRANSISKUS BEKTIONO, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang dilakukan pengadilan atas objek sengketa :-----------
    1. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 388 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 129 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; -------------
    2. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; -------------
    3. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; --------------
    4. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 642 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 147 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; --------------
    5. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; --------------
    6. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; --------------
    7. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; --------------
    8. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 390 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 873 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; -------------
    9. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. --------------
  1. Menyatakan hukumnya, pelunasan kredit (rekening courant) yang dibayarkan oleh Para Penggugat adalah sah; ------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukumnya bahwa hutang Para Tergugat kepada Tergugat I adalah lunas akibat telah dilakukannya pelunasan oleh Para Tergugat; -----------------------
  3. Menyatakan hukumnya, Tergugat I sudah tidak mempunyai alas hak lagi untuk menahan 6 (enam) Sertipikat Hak Milik yakni:
    1. SHM Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    2. SHM Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    3. SHM Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    4. SHM Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara (Penggugat I);-
    5. SHM Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; dan ------------------------------
    6. SHM Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ----------------------------------
  4. Menyatakan hukumnya atas lunasnya hutang/kredit a quo, Para Penggugat berhak atas 6 (enam) Sertipikat Hak Milik yakni:
    1. SHM Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    2. SHM Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    3. SHM Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    4. SHM Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara (Penggugat I);-
    5. SHM Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; dan ------------------------------
    6. SHM Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ----------------------------------
  5. Menyatakan hukumnya atas lunasnya hutang/kredit a quo, maka Para Tergugat berkewajiban untuk mengembalikan atau menyerahkan 6 (enam) Sertipikat Hak Milik yakni:
    1. SHM Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    2. SHM Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    3. SHM Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    4. SHM Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara (Penggugat I);-
    5. SHM Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; dan ------------------------------
    6. SHM Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ----------------------------------

Untuk dikembalikan kepada Para Penggugat berikut penghapusan roya atas 6 (enam) sertipikat tersebut; -

  1. Menyatakan hukumnya dengan sudah dilakukannya pelunasan dari Para Penggugat kepada Tergugat II namun secara sistem masih terdapat hutang, maka Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan hukumnya dengan tidak diserahkannya 6 (enam) Sertipikat Hak Milik kepada Para Penggugat, yakni:
    1. SHM Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    2. SHM Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    3. SHM Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    4. SHM Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara (Penggugat I);-
    5. SHM Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; dan ------------------------------
    6. SHM Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ----------------------------------

maka Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ---------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 6 (enam) Sertipikat Hak Milik kepada Para Penggugat yakni:
    1. SHM Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    2. SHM Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    3. SHM Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ----------------------------------
    4. SHM Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara (Penggugat I);-
    5. SHM Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; dan ------------------------------
    6. SHM Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ----------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Para Penggugat sebesar:
    1. Kerugian Materiil : --------------------------
  • Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar rupiah) yang merupakan jumlah uang yang sudah dibayarkan Para Penggugat kepada Para Tergugat; ---------------------------------
  • Biaya advokat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). -----------------
  • 6 (enam) sertipikat yang menjadi agunan, yaitu:
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 115 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 212 m2 yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara; ---------------------------
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 1106 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 225 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; -------
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 646 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 780 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; -------
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 213 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 2375 m2 yang terletak di Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ---------------------------
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 1062 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 278 m2 yang terletak di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara; ------
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 190 atas nama WAHYU SUBANDI (Penggugat I) seluas 1971 m2 yang terletak di Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. ---------------------------
  1. Imateriil : dikarenakan Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan objek sengketa a quo maka Para Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000;- (sepuluh milyar rupiah). ----
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan dalam melakukan penyerahan penyerahan 6 (enam) setipikat hak milik yang dijadikan jaminan/agunan kredit a quo kepada Para Penggugat;---
  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Addendum Restrukturasi dan Perpanjangan / Pembaharuan Kredit baru guna memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam Addendum Restrukturasi dan Perpanjangan / Pembaharuan Kredit Nomor 105 tertanggal 31 Juli tahun 2019 dan Addendum Restrukturasi dan Perpanjangan / Pembaharuan Kredit Nomor 120 tertanggal 31 Juli tahun 2018
  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini; -----
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya. -----------------------

-------------------------- Atau -------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak