Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemegang ijin usaha yang sah atas Tanah Obyek sengketa;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat :
- Keputusan Bupati Banjarnegara No. 660.1/1027 Tahun 2016 tertanggal 22 September 2016 tentang Pemberian Izin Lingkungan Hidup terhadap Usaha/Kegiatan Pengolahan/Pemecah Batu (stone Crusher) Lokasi Desa Kasilib Kec. Wanadadi Kab. Banjar negara;
- Ijin kepada PT ADI WIJAYA dengan Nomor induk : 9120105492146, Lokasi : Kasilib, Desa Kasilib, Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah dengan luas Lahan 15.000 M2, dengan koordinat 7.382192,109.5914239, dan dikeluarkan tertanggal 24 April 2019;
- ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Pemurnian Kepada PT. ADI WIJAYA (klien kami), dengan surat Nomor : 543.33/8498, tertanggal 19 Juni 2019;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mengirimkan Surat Somasi kepada Penggugat dan berakibat menghentikan usaha Penggugat di Lokasi Tanah Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang melakukan desakan dan tekanan kepada Penggugat untuk menghentikan operasional usaha Penggugat di Tanah Obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 118.500.000.000,- (seratus delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar seketika dan sekaligus setelah perkara ini berkekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi (uitverbaarbijvoraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom/uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap hari terhitung untuk setiap hari keterlambatan mulai tanggal putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Membebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqiueo et bono) |