Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2019/PN Bnr HADI SUWARNO PT PLN Persero. Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2019/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI SUWARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUGIYATNO, S.H.HADI SUWARNO
Tergugat
NoNama
1PT PLN Persero.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GUBERNUR JAWA TENGAH
2BUPATI BANJARNEGARA
3KEPALA DESA KASILIB
4BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KASILIB
5KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANJARNEGARA
6KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU JAWA TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 118.500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemegang ijin usaha yang sah atas Tanah Obyek sengketa;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat :
  • Keputusan Bupati Banjarnegara No. 660.1/1027 Tahun 2016 tertanggal 22 September 2016 tentang Pemberian Izin Lingkungan Hidup terhadap Usaha/Kegiatan Pengolahan/Pemecah Batu (stone Crusher) Lokasi Desa Kasilib Kec. Wanadadi Kab. Banjar negara;
  • Ijin kepada PT ADI WIJAYA dengan Nomor induk : 9120105492146, Lokasi : Kasilib, Desa Kasilib, Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah dengan luas Lahan 15.000 M2, dengan koordinat 7.382192,109.5914239, dan dikeluarkan tertanggal 24 April 2019;
  • ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Pemurnian Kepada PT. ADI WIJAYA (klien kami), dengan surat Nomor : 543.33/8498, tertanggal 19 Juni 2019;
  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mengirimkan Surat Somasi kepada Penggugat dan berakibat menghentikan usaha Penggugat di Lokasi Tanah Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang melakukan desakan dan tekanan kepada Penggugat untuk menghentikan operasional usaha Penggugat di Tanah Obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 118.500.000.000,- (seratus delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar seketika dan sekaligus setelah perkara ini berkekuatan hukum yang tetap;
  4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi (uitverbaarbijvoraad);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom/uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap hari terhitung untuk setiap hari keterlambatan mulai tanggal putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Membebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqiueo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak