Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2022/PN Bnr SETIATI, SH Turahman Alias Turah Bin Nimanto. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-57 M.3.36/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SETIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Turahman Alias Turah Bin Nimanto.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TURAHMAN alias TURAH bin NIMANTO pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di ruang guru SDN 2 Plorengan dan SMP 6 SATAP (satu atap) Kalibening turut Dusun Susukan Rt. 01 Rw. 06 Desa plorengan Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib, karena sedang membutuhkan uang, terdakwa mempunyai niat akan mencuri di SDN 2 Plorengan dan SMP 6 SATAP (satu atap) Kalibening. Kemudian dari rumahnya di Desa Nagasari Rt. 02 Rw. 03 Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara, dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2014 dengan Nopol.:R-4113-WM, Noka : MH1JFZ110HK943630, Nosin : JFZ1E1957048 miliknya serta membawa peralatan berupa sebuah linggis dan karung/kandi warna putih, terdakwa pergi menuju SDN 2 Plorengan dan SMP 6 SATAP (satu atap) Kalibening. Setibanya di sekolahan tersebut, terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di sebuah kebun teh berjarak sekitar 10 meter di sebelah timur SMP 6 SATAP, lalu terdakwa berjalan kaki dengan membawa linggis menuju belakang SDN 2 Plorengan dan memanjat pagar tembok setinggi sekitar 3 meter. Setelah berada di dalam area SDN 2 Plorengan, Terdakwa mendekati dan mencogkel jendela kaca ruang dapur bagian belakang, lalu masuk ke ruang dapur melalui jendela tersebut dan langsung mengambil sebuah regulator tabung kompor gas. Kemudian terdakwa masuk ke ruang guru dan mengambil barang-barang diantaranya 1 (satu) unit TV merk SHARP AQUOS 21 Inch, 1 (satu) unit salon atau speaker Aktiv, 1 (satu) buah Microphone dan sebuah tas warna hitam, lalu terdakwa keluar melalui jalan masuk semula dan langsung menuju SMP 6 SATAP. Setelah itu, terdakwa mencongkel jendela kaca ruang guru yang ada tralisnya menggunakan linggis. Setelah terbuka, terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan Terdakwa langsung mengambil barang-barang diantaranya 1 (satu) buah Regulator kompor gas, Uang tunai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah roll kabel, 1 (satu) Buah obeng, 1 (satu) buah palu, sepasang sepatu, 1 (satu) set gelas teko cangkir, 1 (satu) buah tanki semprot dan 4 (empat) unit headset, lalu memasukkan barang-barang tersebut ke dalam karung/kandi yang telah dipersiapkan terdakwa. Kemudian Terdakwa keluar melewati jalan masuk semula, lalu menuju tempat dimana terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya. Saat itu, Terdakwa membongkar kotak salon/speaker dan hanya membawa salonnya saja, lalu meninggalkan tempat kejadian, membawa dan menyimpan barang-barang hasil curian tersebut di rumah Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil sejumlah barang milik SDN 02 Plorengan dan SMPN 06 SATAP Kalibening Banjarnegara tersebut tanpa seijin dan dikehendaki oleh penanggungjawab kedua sekolah tersebut yaitu saksi TUGIMAN, Spd.SD bin (Alm) MARTOREDJO, sehingga mengakibatkan SDN 02 Plorengan dan SMPN 06 SATAP Kalibening Banjarnegara mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.565.000,- (delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya