Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2019/PN Bnr SUTIRWAN FITRIADI PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Banjarnegara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2019/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTIRWAN FITRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara
3Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Cq Kantor Wilayah Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Daad karena dalam proses rangkaian pelaksanaan lelang TERGUGAT melanggar beberapa ketentuan dalam peraturan perundang undangan dan atau kepatutan, kebiasaan, dan norma yang hidup dalam masyarakat.

3. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar

3.1 Kerugian Materiil Materiele schade sebesar :Rp. 96.000.000

Terbilang Sembilan PuluhEnamJuta Rupiah

3.2 Kerugian Immateriil Immateriele schade sebesar :Rp. 1.000.000.000

Terbilang SatuMilyar Rupiah

4. Menyatakan lelang dengan jadwal lelang obyek agunan PENGGUGAT yang telah ditetapkan dengan Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto No. S-1975/WKN.09/KNL.08/2019 tanggal 6 September 2019 perihal Penetapan Jadwal Lelang dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorad meskipun ada upaya verzet, banding,  maupun kasasi.

6. menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp.Rp. 250.000 DuaRatus Lima PuluhRibu Rupiah untuk setiap hari keterlambatan bilamana TERGUGAT lalai untuk menjalankan putusan ini.

7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

 

S U B S I D A I R

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya,

(Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak