Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2021/PN Bnr RIAN WIJAYANTO ROCHMAN 1.JARIAH
2.HARYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Jumat, 03 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIAN WIJAYANTO ROCHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JARIAH
2HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sahnya jual beli tanah kebun dan tanah perumahan antara Penggugat dengan masing-masing Tergugat 

3. Menyatakan Putusan ini sebagai pengganti Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat 1;

4. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00106/Kesenet, Seluas 109 M2 ( Seratus Sembilan Meter Persegi ), Tercatat Atas Nama JARIYAH (Tergugat 1);

5. Membebankan segala biaya yang timbul menurut hukum;

SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak