Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Bnr ANDI SITTI CHADRA KIMIAH R., S.H., M.H. DIMAS WAHYUDI Bin JUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-221/M.3.36/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SITTI CHADRA KIMIAH R., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS WAHYUDI Bin JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa dia terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 18.30  Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulanOktober 2023 , bertempat di halaman Alfamart Gandulekor turut Desa Gandulekor Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

        Bahwa awalnya ia terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, saat terdakwa pulang dari berjualan kacamata keliling dan diantar oleh saksi AGUNG BUDIANSYAH alias AGUNG Bin JUNAEDI yang menunggu terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI dihalaman Alfamart Gandukelor , saat itu terdakwa DIMAS WAHYUDI minta diantar ke Alfamart tersebut karena  terdakwa DIMAS WAHYUDI akan melakukan transaksi pembelian narkotika jenis shabu kepada Sdr. TRIMO (belum tertangkap/DPO) yang sudah dipesan sebelumnya oleh terdakwa DIMAS WAHYUDI melalui Whatshapp dan sudah janjian untuk bertemu dijalan desa yang berada disamping Alfamart Gandulekor turut desa Gandulekor Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara .

Selanjutnya ia terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI digeledah dan ditemukan narkotika jenis shabu yang saat itu digenggam oleh terdakwa, yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli kepada TRIMO (belum tertangkap/DPO), dibeli terdakwa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , selain kepada TRIMO terdakwa  DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI pernah membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. CUENG (belum tertangkap) yang merupakan warga Klampok sebanyak 2 (dua) kali dan terakhir terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr CUENG pada tahun 2022 dan ia terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak masih sekolah pada pertengahan tahun 2013  .

Bahwa saat ia terdakwa digeledah pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu)  potong sedotan plastik bening dan 1 (satu) unit handphone warna ungu merek REAL ME 5 dengan Nomor 081383511629 , selanjutnya terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut  , sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3087/NNF/2023 tanggal 1 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Bidang  LABORATORIUM FORENSIK POLRI Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa BB-6671/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal  0,11550 gram  disimpulkan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009  tentang Narkotika dan BB-6672/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyal 55 ml atas nama terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI  adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

-----Perbuatan ia terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 18.30  Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulanOktober 2023 , bertempat di halaman Alfamart Gandulekor turut Desa Gandulekor Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara , telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                 Awalnya Bahwa awalnya ia terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, saat terdakwa pulang dari berjualan kacamata keliling dan diantar oleh saksi AGUNG BUDIANSYAH alias AGUNG Bin JUNAEDI yang menunggu terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI dihalaman Alfamart Gandukelor , dimana terdakwa DIMAS WAHYUDI minta diantar ke Alfamart tersebut karena  terdakwa DIMAS WAHYUDI akan melakukan transaksi pembelian narkotika jenis shabu kepada Sdr. TRIMO (belum tertangkap/DPO) yang sudah dipesan oleh terdakwa DIMAS WAHYUDI melalui Whatshapp dan sudah janjian untuk bertemu dijalan desa yang berada disamping Alfamart Gandulekor turut desa Gandulekor Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara .

Selanjutnya ia terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI digeledah ditemukan narkotika jenis shabu yang saat itu digenggam oleh terdakwa, yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli kepada TRIMO (belum tertangkap/DPO) yang dibeli terdakwa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , selain kepada TRIMO terdakwa  DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI pernah membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. CUENG (belum tertangkap) yang merupakan warga Klampok sebanyak 2 (dua) kali dan teralhir terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr CUENG pada tahun 2022 dan ia terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak masih sekolah pada pertengahan tahun 2013 dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk penggunannya.

Bahwa saat ia terdakwa digeledah pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu)  potong sedotan plastik bening dan 1 (satu) unit handphone warna ungu merek REAL ME 5 dengan Nomor 081383511629, selanjutnya terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut  , sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3087/NNF/2023 tanggal 1 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Bidang  LABORATORIUM FORENSIK POLRI Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa BB-6671/2023/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal  0,11550 gram  disimpulkan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009  tentang Narkotika dan BB-6672/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyal 55 ml atas nama terdakwa DIMAS WAHYUDI BIN JUNAEDI  adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

-----Perbautan ia  terdakwa  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya