INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2025/PN Bnr | PT Woori Finance Indonesia Cabang Banjarnegara | 1.Arief Supriyadi 2.Suharyani |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Bnr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 231.917.780,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor: 064372240085 Tanggal 30 Juli 2024; ---------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajibanya kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 231.917.780
(dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sisa angsuran 30 bulan x Rp. 6.677.000 = Rp. 200.310.000,-
b. Denda keterlambatan angsuran = Rp. 27.107.780,-
c. Biaya Penanganan = Rp. 4.500.000,-
d. Total = Rp. 231.917.780,-
e. Jumlah pelunasan yang harus dibayar per
30 September 2025 = Rp. 231.917.780
(dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)
4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merk/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE Super HD (4x2) M/T, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No Rangka: MHMFE75P6DK024289, No Mesin: 4D34TJ26653, No Polisi: AA 9184 YF, Nomor BPKB: K-02843655I, BPKB atas nama Hadi Salmanto kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. ---------
5. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE Super HD (4x2) M/T, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No Rangka: MHMFE75P6DK024289, No Mesin: 4D34TJ26653, No Polisi: AA 9184 YF, Nomor BPKB: K-02843655I, BPKB atas nama Hadi Salmanto; ---------
6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE Super HD (4x2) M/T, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No Rangka: MHMFE75P6DK024289, No Mesin: 4D34TJ26653, No Polisi: AA 9184 YF, Nomor BPKB: K-02843655I, BPKB atas nama Hadi Salmanto; ---------
7. Menyatakan pengamanan dan/atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE Super HD (4x2) M/T, Tahun: 2013, Warna: Kuning, No Rangka: MHMFE75P6DK024289, No Mesin: 4D34TJ26653, No Polisi: AA 9184 YF, Nomor BPKB: K-02843655I, BPKB atas nama Hadi Salmanto Sah Demi Hukum; ------------------
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; -----------------------------
------------------------------------------------------ atau -------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
